| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
------- Bahwa Terdakwa WAWANSA MOKODOMPIS alias WAWAN Pada hari dan tanggal
yang tidak diingat lagi pada Bulan Mei tahun dua ribu dua puluh enam sekira Jam 23.00
Wita atau setidaknya dalam waktu lain di tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Desa
Pangkung, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau
dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang
adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara
merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu,
menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke
tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan
tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa bekerja sebagai tukang bangunan di rumah milik Saksi
Korban SAFARUDIN MUHAMMAD alias PAPANK, sehingga mengetahui keadaan
bangunan toko beserta akses menuju bagian belakang toko. Mengetahui keadaan
tersebut kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang berada
di dalam toko milik Saksi Korban tanpa seizin maupun tanpa sepengetahuan Saksi
Korban. Bahwa selanjutnya pada malam hari di Bulan Mei tahun dua ribu dua puluh
enam pada tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa, Terdakwa mendatangi toko milik
Saksi Korban kemudian masuk tanpa diketahui atau tidak dikehendaki oleh Saksi Korban
melalui bagian belakang bangunan, dengan memanjat dinding belakang kamar mandi
menggunakan kedua kaki yang bertumpu pada kedua sisi dinding kamar mandi,
selanjutnya berpegangan pada rangka baja ringan atap bangunan hingga berhasil naik
ke atas dan masuk ke dalam toko melalui celah atap rangka baja ringan bagian atas
kamar mandi.
- Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam toko milik Saksi Korban, Terdakwa mengambil
barang-barang dagangan milik Saksi Korban tanpa diketahui atau dikehendaki saksi
korban berupa 1 (satu) pack rokok merek Surya 16, 2 (dua) pack rokok merek Urban
Mild 234, 1 (satu) pack rokok merek Sampoerna Red, 1 (satu) pack rokok merek Pena
Gold, 1 (satu) pack rokok merek Sampoerna Prima, 1 (satu) pack rokok merek Magnum
234, 1 (satu) pack rokok merek Potenza Mild, 1 (satu) pack rokok merek Potenza Bold,
| 1. Ditahan Oleh Penyidik |
: |
Rutan Sejak Tanggal 02 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026 |
2. Diperpanjang Oleh
Kejaksaan |
:
: |
Rutan Sejak Tanggal 23 Juni 2026 s/d 01 Agustus 2026 |
3. Penahanan Oleh JPU
Sejak |
: |
Rutan Sejak Tanggal 31 Juli 2026 s/d 19 Agustus 2026 |
2
1 (satu) pack rokok merek Clasmild 20, 1 (satu) pack rokok merek Clasmild 16,1 (satu)
pack rokok merek Surya 12, 3 (tiga) bungkus rokok merek LA Purple, 3 (tiga) bungkus
rokok merek Clasmild Purple @234, 1 (satu) bungkus rokok merek Marlboro Black, 1
(satu) bungkus rokok merek Sampoerna Red, 1 (satu) bungkus rokok merek Sergio, 1
(satu) bungkus rokok merek Potenza Bold, 1 (satu) bungkus rokok merek ESSE, 1 (satu)
bungkus rokok merek Clasmild 16.
- Bahwa setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut dengan tanpa hak,
Terdakwa kemudian menjual rokok milik Saksi Korban kepada Saksi RIVALDI alias IVAL
senilai lebih dari Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana pembayaran dilakukan secara
tunai maupun melalui transfer ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor
082343600796 atas nama Terdakwa Wawansa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, Saksi Korban
memergoki Terdakwa berada di sekitar kamar mandi bagian belakang toko sambil
membawa tas ransel. Ketika Terdakwa ditanya oleh Saksi Korban mengenai maksud
keberadaannya di tempat tersebut, Terdakwa menjawab hendak mengambil tas
kerjanya sehingga pada saat itu Saksi Korban belum menaruh kecurigaan terhadap
Terdakwa.
- Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi Korban memeriksa rekaman kamera pengawas
(CCTV) yang terpasang di toko miliknya dan melihat seorang laki-laki masuk ke dalam
toko dengan menggunakan sarung.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap persediaan barang dagangan dan uang
di dalam toko, Saksi Korban mengetahui barang dagangan Saksi Korban yakni rokok
dengan berbagai merek dan uang tunai senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) milik
Saksi Korban telah hilang. Selanjutnya berdasarkan informasi dari Saksi MUHLIS
mengenai adanya penjualan rokok oleh Terdakwa kepada Saksi RIVALDI alias IVAL,
atas dasar informasi tersebut Saksi Korban mendatangi Saksi RIVALDI alias IVAL yang
kemudian membenarkan telah membeli rokok dari Terdakwa dan mengetahui hal
tersebut Saksi RIVALDI alias IVAL menyerahkan kembali barang-barang yang masih
berada dalam penguasaannya kepada Saksi Korban.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi Korban tersebut
dilakukan tanpa izin, dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban SAFARUDIN
MUHAMMAD alias PAPANK.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban SAFARUDIN MUHAMMAD
alias PAPANK mengalami kerugian sekitar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu
rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477
Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------
|