Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Tli Dwi Resti Prabandari, S.H. SUPANDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-566/P.2.12.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Resti Prabandari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

I.

IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SUPANDI

Tempat lahir

:

Tolitoli

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun  /  16 Juni 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun I Doyan Desa Ogomoli Kec.Galang kab. Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan / Perikanan

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

 

 

 

II.

PENANGKAPAN dan PENAHANAN

 

  • Ditahan Oleh Penyidik

 

:

 

Rutan Polres Tolitoli sejak 20 November 2023/d 09 Desember 2023

  • Perpanjangan oleh JPU
  • Diperpanjang PN I

:

:

Rutan Polres Tolitoli sejak 10 Desember 2023 s/d 18 Januari 2024

Rutan Polres Tolitoli sejak 19 Januari 2024 s/d  17 Februari 2024

  • Diperpanjang PN II

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 18 Februari 2024 s/d tanggal 18 Maret 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Tolitoli, sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d tanggal 06 April 2024

 

III.  DAKWAAN

KESATU

------------ Bahwa ia Terdakwa SUPANDI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023  sekitar jam 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat di Lorong Salamae Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekitar jam 21.00 Wita, saat itu Terdakwa pergi makan di rumah makan lorong salamae, Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli dan saat itu secara kebetulan Terdakwa  bertemu dengan Sdr. UDIN (DPO) yang juga sedang makan ditempat tersebut, sehingga Terdakwa bercerita-cerita sambil makan dan setelah Terdakwa dan Sdr. UDIN (DPO) selesai makan,  Sdr. UDIN (DPO) mengajak Terdakwa  keluar dari dalam rumah makan dan Sdr. UDIN (DPO)  mengatakan kepada Terdakwa  “boleh saya mau minta tolong, bantu dulu saya karena saya mau berangkat” dan Terdakwa  mengatakan kepada Sdr. UDIN (DPO)  “mau bantu apa” dan Sdr. Udin (DPO) mengatakan kepada Terdakwa  “ini ada barang (shabu), kalau boleh kau beli saja karena saya butuh sekali uang mau berangkat, kebetulan saya ketemu kau ini” dan Terdakwa  mengatakan kepada Sdr. UDIN (DPO) “aduh bagaimana ini” dan Sdr. UDIN (DPO) mengatakan lagi kepada Terdakwa  “tolong kasian bantu dulu saya, cuma kau sekarang saya harap” dan Sdr. UDIN (DPO) mengatakan lagi kepada Terdakwa  “saya kasi murah saja ini sama kau” Terdakwa  mengatakan kepada Sdr. UDIN (DPO) “jadi mana barangnya (shabu)” dan Sdr. UDIN (DPO) mengatakan “ada sama saya ini 1 (satu) paket isinya 3 Ji (gram) lebih, saya kasi murah saja sama kau, asal kau mau tolong saya” kemudian Sdr. UDIN (DPO) mengeluarkan shabu tersebut dari dalam kantong/saku celananya, kemudian Terdakwa  menanyakan kepada Sdr. UDIN (DPO) “berapa kau mau jualkan” dan Sdr. UDIN (DPO) mengatakan “dua setengah (Rp. 2.500.000,-) saja saya kasi kau” dan karena saat itu uang Terdakwa  yang ada hanya ada Rp. 2.000.000,- sehingga Terdakwa  mengatakan “uangku cuma ada dua juta ini, jadi bagaimana” dan Sdr. UDIN (DPO) mengatakan “biarlah kalau memang cuma itu uangmu yang ada” . Kemudian   sekitar jam 22.00 wita, Terdakwa  memberikan uang Terdakwa  yang ada saat itu sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr. UDIN (DPO) dan juga Sdr. UDIN (DPO) memberikan shabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dan kemudian Terdakwa  menanyakan kepada Sdr. UDIN (DPO) “adakah bong sama kau saya mo pake” dan Sdr. UDIN (DPO) mengatakan “oh iya ada ini” dan Sdr. UDIN (DPO) langsung mengeluarkan dari dalam tasnya dan memberikannya kepada Terdakwa , selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa  pulang kerumah Terdakwa  di Dusun I Doyan, Desa Ogomoli, Kec. Galang, Kab. Tolitoli
  • Bahwa sesampainya Terdakwa  di rumah Terdakwa masuk kedalam kamar dan sekitar jam 22.30 Wita Terdakwa menggunakan shabu-shabu tersebut setelah itu Terdakwa  membagi shabu menjadi 4 empat paket, yang mana untuk 2 (dua) paket Terdakwa  masukkan kedalam pembungkus rokok NUU warna putih dan Terdakwa  letakkan diatas meja dalam kamar beserta alat hisap shabu (BONG) dan yang 2 (dua) paket Terdakwa pegang dengan tangan.   Kemudian Terdakwa  mendengar ada orang yang mengetuk pintu rumah sehingga tanpa sadar Terdakwa  memegang 2 (dua) Paket shabu  dengan menggunakan tangan dan Terdakwa  menuju kedepan rumah untuk membukakan  setelah Terdakwa
  • membuka pintu rumah ternyata yang datang adalah Petugas Kepolisian yakni Saksi Asri Wahyudin dan Saksi Moh Rifyal  sehingga Terdakwa  merasa kaget dan Terdakwa  langsung keluar kedepan rumah lalu Terdakwa  membuang 2 (dua) paket shabu yang ada ditangan Terdakwa  tersebut kearah samping rumah Terdakwa  hingga terjatuh di lantai tanah samping rumah. kemudian Saksi Moh Rifyal dan saksi Asri Wahyudi bertanya  kepada Terdakwa   “apa itu yang kau buang” dan Terdakwa  mengatakan “tidak pak”  lalu saksi Moh Rifyal dan Saksi Asri Wahyudin melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Masyarakat yakni Saksi POLPIA PINAMANGUN dan Saksi  FREDY MELUMPI. Selanjutnya Saksi Moh rifyal dan Saski Asri Wahyudin menanyakan kepada Terdakwa “dimana barangmu kau simpan kasi tunjuk saja”, Terdakwa  langsung berjalan menuju kamar belakang dan mengambil 1 (satu) buah pembungkus rokok NUU warna putih tepatnya diatas meja dan kemudian Terdakwa  mengeluarkan 2 (dua) paket shabu yang ada didalamnya dan setelah Terdakwa  mengeluarkan 2 (dua) paket shabu tersebut ada juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG) diatas meja, Selanjutnya Saksi Moh Rifyal dan Saksi Asri Wahyudin menanyakan  kepada Terdakwa  “dimana lagi barangmu (shabu)” dan kemudian Terdakwa  menunjukkannya di samping rumah yakni 1 (satu) paket shabu tepatnya di lantai dan 1 (satu) paketnya lagi tepatnya di tanah yang Terdakwa  buang sebelumnya sehingga totalnya sebanyak 4 (empat) paket shabu, lalu Saksi Moh Rifyal dan Saksi Asri Wahyudin  menanyakan lagi kepada Terdakwa  “siapa punya ini barang (shabu)” dan Terdakwa  mengatakan “saya punya pak”  kemudian ditanyakan kepada Terdakwa “kamu ada ijinnya dari pemerintah dalam hal memiliki, dan menguasai shabu ini” dan Terdakwa  mengatakan “tidak ada Pak”.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik forensik Polda Sulawesi Selatan tanggal 30 November 2023 dengan NO. LAB : No. Lab : 4924 / NNF / XI / 2023 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI S.Farm, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh atas nama Kepala Bidan Labfor Polda Sulsel Plt. WAKA ASMAWATI, S.H.,M.Kes. dengan kesimpulan bahwa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 3,2851 gram milik Terdakwa SUPANDI disimpulkan benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia Terdakwa SUPANDI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023  sekitar jam 23.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat Dusun I Doyan, Desa Ogomoli, Kec. Galang, Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023  sekitar jam 23.45 WITA saat Terdakwa  di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun I Doyan, Desa Ogomoli, Kec. Galang, Kab. Tolitoli  Terdakwa  memisahkan dan membagi shabu-shabu yang sebelumnya dibeli dari Sdr. UDIN (DPO) menjadi 4 empat paket, yang mana untuk 2 (dua) paket Terdakwa  masukkan kedalam pembungkus rokok NUU warna putih dan Terdakwa  letakkan diatas meja dalam kamar beserta alat hisap shabu (BONG) lalu  yang 2 (dua) paket Terdakwa pegang dengan tangan.  Setelah itu Terdakwa  mendengar ada orang yang mengetuk pintu rumah sehingga tanpa sadar Terdakwa  memegang 2 (dua) Paket shabu  dengan menggunakan tangan dan Terdakwa  menuju kedepan rumah untuk membukakan pintu setelah Terdakwa membuka pintu rumah ternyata yang datang adalah Petugas Kepolisian yakni Saksi Asri Wahyudin dan Saksi Moh Rifyal  sehingga Terdakwa  merasa kaget dan Terdakwa  langsung keluar kedepan rumah lalu Terdakwa  membuang 2 (dua) paket shabu yang ada ditangan Terdakwa  tersebut kearah samping rumah Terdakwa  hingga terjatuh di lantai dan di tanah samping rumah. Selanjutnya Saksi Moh Rifyal dan saksi Asri Wahyudi bertanya kepada Terdakwa   “apa itu yang kau buang” dan Terdakwa  mengatakan “tidak pak”  lalu saksi Moh Rifyal dan Saksi Asri Wahyudin melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Masyarakat yakni Saksi POLPIA PINAMANGUN dan Saksi  FREDY MELUMPI. Selanjutnya Saksi Moh rifyal dan Saski Asri Wahyudin menanyakan kepada Terdakwa “dimana barangmu kau simpan kasi tunjuk saja”, Terdakwa  langsung berjalan menuju kamar belakang dan mengambil 1 (satu) buah pembungkus rokok NUU warna putih tepatnya diatas meja dan kemudian Terdakwa  mengeluarkan 2 (dua) paket shabu yang ada didalamnya dan setelah Terdakwa  mengeluarkan 2 (dua) paket shabu tersebut dan juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG) diatas meja, Selanjutnya Saksi Moh Rifyal dan Saksi Asri Wahyudin menanyakan  kepada Terdakwa  “dimana lagi barangmu (shabu)” dan kemudian Terdakwa  menunjukkannya di samping rumah yakni 1 (satu) paket shabu tepatnya di lantai dan 1 (satu) paketnya lagi tepatnya di tanah yang Terdakwa  buang sebelumnya sehingga totalnya sebanyak 4 (empat) paket shabu, lalu Saksi Moh Rifyal dan Saksi Asri Wahyudin  menanyakan lagi kepada Terdakwa  “siapa punya ini barang (shabu)” dan Terdakwa  mengatakan “saya punya pak”  kemudian ditanyakan kepada Terdakwa “kamu ada ijinnya dari pemerintah dalam hal memiliki, dan menguasai shabu ini” dan Terdakwa  mengatakan “tidak ada Pak” .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan tanggal 30 November 2023 dengan NO. LAB : No. Lab : 4924 / NNF / XI / 2023 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI S.Farm, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh atas nama Kepala Bidan Labfor Polda Sulsel Plt. WAKA ASMAWATI, S.H.,M.Kes. dengan kesimpulan bahwa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 3,2851 gram milik Terdakwa SUPANDI disimpulkan benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------------ Bahwa ia Terdakwa SUPANDI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023  sekitar jam 23.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat Dusun I Doyan, Desa Ogomoli, Kec. Galang, Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023  sekitar jam 22.30 WITA Terdakwa baru tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun I Doyan, Desa Ogomoli, Kec. Galang, Kab. Tolitoli  setelah sebelumnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. UDIN (DPO) untuk membeli shabu. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa lalu menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara 1 (satu) buah botol kaca ukuran kecil Terdakwa  isi dengan air kemudian pada bagian ditutupnya yang terdapat sebanyak 2 lobang yang mana satu lobangnya dipasang pipet kemudian salah satu lobangnya lagi dipasangi pipet dan kaca pirex kemudian shabu-shabu tersebut Terdakwa  masukkan kedalam kaca pirex, selanjutnya Terdakwa  bakar dengan menggunakan korek api (macis gas) dan setelah berasap kemudian asapnya Terdakwa  hisap melalui mulut, begitulah seterusnya sampai shabu-shabu yang ada didalam kaca pirex tersebut habis.
  • Bahwa setelah Terdakwa selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa kemudian membagi sisa shabu-shabu  tersebut menjadi 4 empat paket untuk memudahkan penggunaan selanjutnya, yang mana untuk 2 (dua) paket Terdakwa  masukkan kedalam pembungkus rokok NUU warna putih dan Terdakwa  letakkan diatas meja dalam kamar beserta alat hisap shabu (BONG) dan yang 2 (dua) paket Terdakwa pegang dengan tangan.  Kemudian Terdakwa  mendengar ada orang yang mengetuk pintu rumah sehingga tanpa sadar Terdakwa  memegang 2 (dua) Paket shabu  dengan menggunakan tangan dan Terdakwa  menuju kedepan rumah untuk membukakan pintu setelah Terdakwa membuka pintu rumah ternyata yang datang adalah Petugas Kepolisian yakni Saksi Asri Wahyudin dan Saksi Moh Rifyal  sehingga Terdakwa  merasa kaget sehingga Terdakwa  langsung keluar kedepan rumah dan Terdakwa  membuang 2 (dua) paket shabu yang ada ditangan Terdakwa  tersebut kearah samping rumah Terdakwa  hingga terjatuh di lantai dan di tanah samping rumah. Lalu Saksi Moh Rifyal dan saksi Asri Wahyudi bertanya kepada Terdakwa   “apa itu yang kau buang” dan Terdakwa  mengatakan “tidak pak”  lalu saksi Moh Rifyal dan Saksi Asri Wahyudin melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Masyarakat yakni Saksi POLPIA PINAMANGUN dan Saksi  FREDY MELUMPI. Selanjutnya Saksi Moh rifyal dan Saski Asri Wahyudin menanyakan kepada Terdakwa “dimana barangmu kau simpan kasi tunjuk saja”, Terdakwa  langsung berjalan menuju kamar belakang dan mengambil 1 (satu) buah pembungkus rokok NUU warna putih tepatnya diatas meja dan kemudian Terdakwa  mengeluarkan 2 (dua) paket shabu yang ada didalamnya dan setelah Terdakwa  mengeluarkan 2 (dua) paket shabu tersebut dan juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG) diatas meja, Selanjutnya Saksi Moh Rifyal dan Saksi Asri Wahyudin menanyakan  kepada Terdakwa  “dimana lagi barangmu (shabu)” dan kemudian Terdakwa  menunjukkannya di samping rumah yakni 1 (satu) paket shabu tepatnya di lantai dan 1 (satu) paketnya lagi tepatnya di tanah yang Terdakwa  buang sebelumnya sehingga totalnya sebanyak 4 (empat) paket shabu, lalu Saksi Moh Rifyal dan Saksi Asri Wahyudin  menanyakan lagi kepada Terdakwa  “siapa punya ini barang (shabu)” dan Terdakwa  mengatakan “saya punya pak”  kemudian ditanyakan kepada Terdakwa “kamu ada ijinnya dari pemerintah dalam hal memiliki, dan menguasai shabu ini” dan Terdakwa  mengatakan “tidak ada Pak” .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan tanggal 30 November 2023 dengan NO. LAB : No. Lab : 4924 / NNF / XI / 2023 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI S.Farm, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh atas nama Kepala Bidan Labfor Polda Sulsel Plt. WAKA ASMAWATI, S.H.,M.Kes. dengan kesimpulan bahwa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 3,2851 gram milik Terdakwa SUPANDI disimpulkan benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba nomor 09.3/682/KET/RSUD/III/2024 tertanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani atas nama direktur RSUD Mokopido Dokter yang memeriksa dr. Cyntia K, M.Kes, Sp.PK. telah memeriksa urine SUPANDI (Terdakwa) pada tanggal 16 November 2024 dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positive (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

 
   

 

 

Tolitoli, 18 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

 

DWI RESTI PRABANDARI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199704232020122026

 

Pihak Dipublikasikan Ya