Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2025/PN Tli Muhammad Rafi Syaputra, S.H. HENGKY ANGRIANTO alias HENGKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2534/P.2.12.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKY ANGRIANTO alias HENGKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

HENGKY ANGRIANTO alias HENGKI

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 5 September 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Usman Binol, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan,  Kabupaten Tolitoli

Agama

:

Budha

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Lulus)

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN: 

1.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Tolitoli, sejak tanggal 24 Oktober 2025 s/d 12  November 2025 

 

C. DAKWAAN  :

--------Bahwa HENGKY ANGRIANTO alias HENGKI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar jam 20.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Usman Binol, Kelurahan Baru,  Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah Dengan sengaja melakukan penganiayaanterhadap Saksi Korban MUKHLIS alias ANTO dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025  sekitar jam 20.10 Wita  bertempat di Jl. Usman Binol, Kel. Baru,  Kec . Baolan, Kab. Tolitoli saksi korban MUKHLIS alias ANTO pergi ke apotik Mulia untuk membeli obat setelah saksi korban MUKHLIS alias ANTO membeli obat saksi korban MUKHLIS alias ANTO kembali melewati  Jl. Usman Binol, Kel. Baru Kec. Baolan dan pada saat berada di lampu merah Jl. Usman Binol. Kemudian saksi melihat-lihat ke arah mobil Hilux, pada saat itu Terdakwa HENGKI sedang berada di dalam mobil tersebut lalu membuka jendela kaca mobil dan Terdakwa HENGKI Berteriak “e babi e anjing kenapa kau liat-liat mobilku” kemudian saksi korban MUKHLIS alias ANTO menjawab “di jalan jadi saya liat” kemudian Terdakwa HENGKI mengatakan “sudah lama saya suka bunuh kau” setelah itu saksi berjalan dan Terdakwa HENGKI pun berjalan selanjutnya pada saat di depan Toko Lotus Terdakwa HENGKI mendahului saksi dan Terdakwa HENGKI turun dari mobilnya dan menarik baju saksi korban MUKHLIS alias ANTO sehingga saksi terjatuh dari motor, pada saat saksi berdiri kemudian Terdakwa HENGKI memasang alat berupa Knucle di tangan sebelah kanannya yang ia ambil dari dalam tasnya, lalu memukul saksi korban MUKHLIS alias ANTO sebanyak 1(satu) kali ke arah kepala saksi namun saksi sempat menghindar, kemudian Terdakwa HENGKI kembali memukul saksi sebanyak 1(satu) kali yang mengenai di sekitaran bagian dada, leher dan bahu kiri saksi, pada saat itu saksi TITI selaku orang tua angkat saksi korban MUKHLIS alias ANTO berjarak sekitar 3 meter dari kejadian melerai, kemudian Terdakwa HENGKI mengatakan “sudah lama saya suka bunuh kau ini anto babi anjing, lapor saja di polisi saya tidak takut laki-laki pecundang” kemudian Terdakwa HENGKI pergi sambil mengatakan “ee anjing ee babi lapor e saksi tunggu ini malam kau kira saya takut“, kemudian Terdakwa HENGKI pergi meninggalkan tempat kejadian;
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Mokopido Tolitoli dengan Nomor : 46/ III / Ver / 2025, tanggal  8 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh dr. Moh. Rasmadi Kurniawan yang menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Korban MUKHLIS alias ANTO berkesimpulan bahwa:

-

Kepala 

:

Tidak ada kelainan titik

-

Telinga

:

Tidak ada kelainan titik 

 

Mata 

:

Tidak ada kelainan titik 

-

Pipi  

:

Tidak ada kelainan titik

 

-

Bibir

:

Tidak ada kelainan titik

 

-

Leher   

:

Luka lecet pada leher kiri dengan ukuran enam koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter titik

 

-

Dada 

:

Luka lecet pada dada dengan ukuran empat sentimeter kali nol koma dua sentimeter  titik

 

-

Bahu  

:

Luka lecet pada bahu kiri dengan ukuran sembilan sentimeter kali nol koma dua sentimeter titik

 

-

Anggota gerak atas     

:

Tidak ada kelainan titik

 

-

Anggota gerak bawah 

:

Tidak ada kelainan titik

 

-

Kesimpulan

:

Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul titik

 

 

 

 

  • Bahwa  akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa HENGKY ANGRIANTO alias HENGKI mengakibatkan Saksi korban MUKHLIS alias ANTO mengalami Luka lecet pada dada dan Luka lecet pada bahu kiri sehingga membuat korban tidak bisa beraktivitas secara normal

 

---------- Perbuatan Terdakwa HENGKY ANGRIANTO alias HENGKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Tolitoli, 10 November 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 199407302022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya