Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Tli Dian Faradillah Khalid, S.H. DIKI WAHYUDI alias WAHYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-295/P.2.12.3/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Faradillah Khalid, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI WAHYUDI alias WAHYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1.  

IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

DIKI WAHYUDI alias WAHYU

Tempat lahir

:

Bajugan

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun/ 13 Juni 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Bonto Buaya Desa Bajugan Kec. Galang Kab Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswas

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

  1. II.

PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 20 Desember 2023 s/d 08 Januari 2024

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 09 Januari 2024 s/d 17 Februari 2024

  •  Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 05 Februari 2024 s/d 24 Februari 2024

 

 

  1. DAKWAAN

----------------Bahwa ia Terdakwa DIKI WAHYUDI alias WAHYU (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Bajugan Kec. Galang Kab. Tolitoli tepatnya di Rumah milik Saksi ABDILLAH alias NYONG atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban ABDILLAH Alias NYONG. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 wita Saksi Korban mendatangi Terdakwa di rumah temannya di Desa Bajugan, Kec. Galang Kab. Tolitoli, pada saat out saksi korban bertanya kepada terdakwa “KAU KAH YANG AMBIL AYAMKU ?” dan terdakwa menjawab “TIDAK, kemudian Saksi Korban pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban sambil membawa sebilah pisau badik yang diselipkan di bagian pinggangnya kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban yang sedang berdiri bersama Saksi HENDRA KASIM di halaman rumah lalu Terdakwa bertanya kepada saksi korban “SIAPA YANG CURI SENDALKU?” dan dijawab oleh Saksi Korban “SIAPA JUGA YANG MAU CURI SENDALMU?” sehingga terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Saksi Korban kemudian Terdakwa yang sudah emosi mencekik leher saksi korban menggunakan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali, melihat hal tersebut, Saksi ENI KASIM keluar dari dalam rumah dan memukul kepala Terdakwa hingga cekikannya terlepas dari leher saksi korban, selanjutnya Saksi Korban langsung melarikan diri ke dalam rumahnya sementara Terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau badik yang diselipkan di bagian pinggangnya kemudian mendorong Saksi ENI KASIM dan Saksi HENDRA KASIM selanjutnya Saksi ENI KASIM juga lari ke dalam rumah dan menutup pintu depan rumah dan Saksi HENDRA KASIM langsung pulang ke rumahnya. selanjutnya Terdakwa membuka paksa pintu samping rumah saksi korban untuk mencari saksi korban namun saksi korban naik ke lantai dua rumahnya dan meloncat dari balkon rumahnya untuk melarikan diri hingga paha sebelah kanan saksi korban terbentur di tanah. Setelah saksi korban melarikan diri, Terdakwa pun kembali pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum Nomor : 01/I/VeR/2024 tanggal 02 Januari 2024 atas nama ABDILLAH yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah pada RSUD Mokopido yang ditanda tangani oleh dr. DEBBY ANGELINA WALEAN, dokter pemeriksa pada RSUD Mokopido menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

  • Kepala

:

Tidak ada kelainan;

  • Telinga

:

Tidak ada kelainan;

  • Hidung

:

Tidak ada kelainan;

  • Pipi

:

Tidak ada kelainan;

  • Leher

:

Tampak memar pada leher bagian kanan titik;

  • Bibir

:

Tidak ada kelainan;

  • Punggung

:

Tidak ada kelainan;

  • Anggota gerak atas

:

Tidak ada kelainan;

  • Anggota gerak bawah

:

Tampak memar pada paha kanan titik;

Kesimpulan

:

Kelainan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul titik.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari .

 

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Tolitoli, 05 Februari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970803 202012 2 022

Pihak Dipublikasikan Ya