Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
MOH. AHYAR
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204080830930002
|
Tempat lahir
|
:
|
Lakatan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 08 Oktober 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Lakatan Kec. Galang kab. Tolitoli
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
-
-
- Penangkapan : 27 Desember 2024
- Penahanan
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 31 Desember 2024 s/d 19 Januari 2025
|
-
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 20 Januari 2025 s/d 28 Februari 2025
|
-
|
Perpanjangan PN I
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 01 Maret 2025 s/d 30 Maret 2025
|
-
|
Perpanjangan PN II
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 31 Maret 2025 s/d 29 April 2025
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 29 April 2025 s/d 18 Mei 2025
|
- D A K W A A N :
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa MOH. AHYAR (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 22.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Mujahidin Kelurahan Tuweley Kecematan Baolan Kabupaten Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu 9 (sembilan) paket berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat netto 4, 6801 Gram (empat koma enam delapan nol satu) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat 27 Desember 2024 sekitar jam 19.30 wita saat itu Terdakwa sedang mengkomsumsi shabu - shabu dirumah milik sdr. IWAN (DPO) di Desa Lakatan Kec. Galang Kab. Tolitoli. Selanjutnya sekitar jam 20.00 wita sdr. IWAN (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa “boleh kah Terdakwa minta tolong sama kau” Terdakwa “minta tolong apa lagi kau?” lalu sdr. IWAN (DPO) berkata “ada barangku ini (shabu - shabuku ini) 9 paket, bisa kah kau antarkan sama temanku di kota?” jawab Terdakwa “dimana itu?” dan sdr. IWAN (DPO) mengatakan “sudah dia tunggu itu sekarang didepan dilorong mujahidin samping kampus STIE di Tuweley, kalau nanti kau dengan dia sudah ketemu bilang saja kau temanku”. Selanjutkan Terdakwa berkata “ok kalau begitu nanti Terdakwa antarkan itu barang ( shabu - shabu) sama temanmu itu”. Selanjutnya setelah perbincangan sdr. IWAN (DPO) mengambil 9 (sembilan) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari dalam kamar tidur kemudian diserahkan kepada Terdakwa. Kemudian narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa simpan kedalam 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang lalu Terdakwa simpan lagi kedalam kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi ke Jalan Mujahidin Kelurahan Tuweley Kecematan Baolan Kabupaten Tolitoli menggunakan motor milik sdr. IWAN (DPO). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 20.40 wita pada saat Terdakwa tiba di Jalan Mujahidin Kelurahan Tuweley Kecematan Baolan Kabupaten Tolitoli sudah menunggu seorang lelaki yang tidak diketahui identitasnya yang sedang berdiri didepan dilorong jalan mujahidin samping kampus STIE, KemudianTerdakwa langsung menghampiri lelaki tersebut kemudian Terdakwa berkata “temannya IWAN (sdr. IWAN (DPO) kah?” jawab Lelaki tersebut “iya Terdakwa temannya iwan ( sdr. IWAN (DPO), kau yang disuruh bawa itu barang (shabu - shabu) sama iwan ( sdr. IWAN (DPO)” jawab Terdakwa “iya betul Terdakwa yang disuruh oleh iwan (sdr. IWAN (DPO) untuk kasi ini barang (shabu - shabu) kau”. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 9 (sembilan) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu - shabu tersebut namun lelaki tersebut menolak karena menurutnya situasi didepan lorong tersebut tidak aman untuk melakukan transaksi narkotika maka dari itu lelaki tersebut pun mengajak Terdakwa pergi ke salah satu rumah warga yang berada di Jalan Mujahidin Kelurahan Tuweley Kecematan Baolan Kabupaten Tolitoli. Kemudian setelah tiba dirumah tersebut, Terdakwa masuk kedalam ruang tamu dan setelah berada diruang tamu rumah tersebut Lelaki tersebut pamit pergi sebentar kepada Terdakwa untuk pergi membeli rokok dan menyuruh Terdakwa untuk tetap menunggu dirinya dirumah itu sambil menunggunya kembali.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 21.00 wita, datang petugas kepolisian masuk kedalam rumah tersebut mengamankan Terdakwa diruang tamu rumah tersebut. Selanjutnya sekitar jam 22.00 wita saksi masyarakat pun tiba, kemudian sebelum petugas kepolisian melakukan penggeledahan terlebih dahulu petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah mereka kepada Terdakwa maupun kepada saksi masyarakat lalu dibacakan. Selanjutnya selesai surat perintah itu diperlihatkan dan dibacakan petugas kepolisian melakukan penggeledahan dibadan dan pakaian Terdakwa. Bahwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu - shabu dikantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa terkait temuan tersebut dan bertanya “ini apa?” jawab Terdakwa shabu - shabu pak. Berikutnya petugas kepolisian bertanya lagi kepada Terdakwa dan berkata “ini shabu - shabu siapa yang punya?” jawab Terdakwa “Terdakwa yang punya itu shabu pak”. Kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa dan berkata “kau ada izin tidak dari pemerintah dalam hal memilki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu?” jawab Terdakwa “Terdakwa tidak punya izin pak”. Selanjutnya petugas kepolisian menyita barang bukti yang ditemukan tersebut dari Terdakwa, selanjutnya dibawa kekantor polisi.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 24 bulan Januari 2025 di Kantor BPOM Palu yang disaksikan oleh Triwahyuningsi, S.Fam., Apt. dan Syahrul Syafaat Syam, S.T. menerangkan barang bukti dari Terdakwa MOH. AHYAR sejumlah 9 (sembilan) paket klip dengan berat netto 4, 6801 Gram (empat koma enam delapan nol satu) gram, yang kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 0,1157 gram untuk pengujian;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0022 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 30 Januari 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 24.103.11.16.05.0018.K yakni 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat netto 4, 6801 Gram (empat koma enam delapan delapan nol satu) gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan ppengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa MOH. AHYAR (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 22.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Mujahidin Kelurahan Tuweley Kecematan Baolan Kabupaten Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana: “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu 9 (sembilan) paket berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat netto 4, 6801 Gram (empat koma enam delapan delapan nol satu) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat 27 Desember 2024 sekitar jam 19.30 wita saat itu Terdakwa sedang mengkomsumsi shabu - shabu dirumah milik sdr. IWAN (DPO) di Desa Lakatan Kec. Galang Kab. Tolitoli. Selanjutnya sekitar jam 20.00 wita sdr. IWAN (DPO) meminta tolong kepada Terdakwa “boleh kah Terdakwa minta tolong sama kau” Terdakwa “minta tolong apa lagi kau?” lalu sdr. IWAN (DPO) berkata “ada barangku ini (shabu - shabuku ini) 9 paket, bisa kah kau antarkan sama temanku di kota?” jawab Terdakwa “dimana itu?” dan sdr. IWAN (DPO) mengatakan “sudah dia tunggu itu sekarang didepan dilorong mujahidin samping kampus STIE di Tuweley, kalau nanti kau dengan dia sudah ketemu bilang saja kau temanku”. Selanjutkan Terdakwa berkata “ok kalau begitu nanti Terdakwa antarkan itu barang ( shabu - shabu) sama temanmu itu”. Selanjutnya setelah perbincangan sdr. IWAN (DPO) mengambil 9 (sembilan) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari dalam kamar tidur kemudian diserahkan kepada Terdakwa. Kemudian narkotika jenis shabu-shabu tersebut Terdakwa simpan kedalam 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang lalu Terdakwa simpan lagi kedalam kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi ke Jalan Mujahidin Kelurahan Tuweley Kecematan Baolan Kabupaten Tolitoli menggunakan motor milik sdr. IWAN (DPO). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 20.40 wita pada saat Terdakwa tiba di Jalan Mujahidin Kelurahan Tuweley Kecematan Baolan Kabupaten Tolitoli sudah menunggu seorang lelaki yang tidak diketahui identitasnya yang sedang berdiri didepan dilorong jalan mujahidin samping kampus STIE, KemudianTerdakwa langsung menghampiri lelaki tersebut kemudian Terdakwa berkata “temannya IWAN (sdr. IWAN (DPO) kah?” jawab Lelaki tersebut “iya Terdakwa temannya iwan ( sdr. IWAN (DPO), kau yang disuruh bawa itu barang (shabu - shabu) sama iwan ( sdr. IWAN (DPO)” jawab Terdakwa “iya betul Terdakwa yang disuruh oleh iwan (sdr. IWAN (DPO) untuk kasi ini barang (shabu - shabu) kau”. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 9 (sembilan) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu - shabu tersebut namun lelaki tersebut menolak karena menurutnya situasi didepan lorong tersebut tidak aman untuk melakukan transaksi narkotika maka dari itu lelaki tersebut pun mengajak Terdakwa pergi ke salah satu rumah warga yang berada di Jalan Mujahidin Kelurahan Tuweley Kecematan Baolan Kabupaten Tolitoli. Kemudian setelah tiba dirumah tersebut, Terdakwa masuk kedalam ruang tamu dan setelah berada diruang tamu rumah tersebut Lelaki tersebut pamit pergi sebentar kepada Terdakwa untuk pergi membeli rokok dan menyuruh Terdakwa untuk tetap menunggu dirinya dirumah itu sambil menunggunya kembali.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 21.00 wita, datang petugas kepolisian masuk kedalam rumah tersebut mengamankan Terdakwa diruang tamu rumah tersebut. Selanjutnya sekitar jam 22.00 wita saksi masyarakat pun tiba, kemudian sebelum petugas kepolisian melakukan penggeledahan terlebih dahulu petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah mereka kepada Terdakwa maupun kepada saksi masyarakat lalu dibacakan. Selanjutnya selesai surat perintah itu diperlihatkan dan dibacakan petugas kepolisian melakukan penggeledahan dibadan dan pakaian Terdakwa. Bahwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu - shabu dikantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa terkait temuan tersebut dan bertanya “ini apa?” jawab Terdakwa shabu - shabu pak. Berikutnya petugas kepolisian bertanya lagi kepada Terdakwa dan berkata “ini shabu - shabu siapa yang punya?” jawab Terdakwa “Terdakwa yang punya itu shabu pak”. Kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa dan berkata “kau ada izin tidak dari pemerintah dalam hal memilki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu?” jawab Terdakwa “Terdakwa tidak punya izin pak”. Selanjutnya petugas kepolisian menyita barang bukti yang ditemukan tersebut dari Terdakwa, selanjutnya dibawa kekantor polisi.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 24 bulan Januari 2025 di Kantor BPOM Palu yang disaksikan oleh Triwahyuningsi, S.Fam., Apt. dan Syahrul Syafaat Syam, S.T. menerangkan barang bukti dari Terdakwa MOH. AHYAR sejumlah 9 (sembilan) paket klip dengan berat netto 4, 6801 Gram (empat koma enam delapan delapan nol satu) gram, yang kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 0,1157 gram untuk pengujian;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0022 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 30 Januari 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 24.103.11.16.05.0018.K yakni 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat netto 4, 6801 Gram (empat koma enam delapan nol satu) gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan ppengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
Tolitoli, 14 Mei 2025
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H.
Ajun Jaksa Nip. 199407302022031001 |