Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Tli DJONI FONGKI 1.PT. Ramafin Jaya Mandiri
2.Ir. ILHAM JAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Tli
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJONI FONGKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKI RASYID, SHDJONI FONGKI
Tergugat
NoNama
1PT. Ramafin Jaya Mandiri
2Ir. ILHAM JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BANK BUKOPIN Kantor Cabang Palu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan ; 
  2. Menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian jual beli Aspalt hot mix antara Penggugat dan Tergugat I tanggal 09 januari 2020  nomor : 012 /PT.FRUN/I/2020 
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji ( Wan Prestasi ) dengan segala akibat hukumnya ; 
  4. Menghukum Para Tergugat membayar harga aspalt hot mix Para Penggugat secara  sejumlah  Rp. 1.875.000.000,- ( satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta ) secara tunai sejak putusan akan perkara ini berkekuatan tetap  ; 
  5.  Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar 1 (satu ) % (prosen ) dari Rp.1.875.000.000,- ( satu milyar lima delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah rupiah ) setiap bulan terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan tetap ;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan atas perkara ini ;
  7. Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga ; 
  8. Menghukun Turut Tergugat tunduk pada putusan atas perkara ini ;
  9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul atas perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak