Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Tli 1.Ruly Tamin alias Rully T. alias Angko
2.Afandy Wijaya
2.Hj. Syamsiah
3.Murni alias Murni Binti Hi. Burhan Demmu
4.Bachtiar alias Tiar
5.Ridwan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Tli
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ruly Tamin alias Rully T. alias Angko
2Afandy Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Citra Perdana Jaya S.H.Ruly Tamin alias Rully T. alias Angko
2Citra Perdana Jaya S.H.Afandy Wijaya
Tergugat
NoNama
1Hj. Syamsiah
2Murni alias Murni Binti Hi. Burhan Demmu
3Bachtiar alias Tiar
4Ridwan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Helmi Alatas, S.H
2Kepala KAntor Pertanahan Tolitoli
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sita Jaminan. (Conservatoir beslag) tersebut diatas berharga;
  3. Menyatakan menurut Hukum bahwa jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I bersama Alm. Burhan Demmu adalah suatu perbuatan itikat tidak baik;
  4. Menyatakan Batal Jual Beli  Nomor 324 / 2017 antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Alm. Burhan Demmu Bersama Tergugat I tersebut;
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor :02838 atas nama Penggugat I dan Penggugat II dikembalikan kepada Tergugat I, II, III dan IV setelah Tergugat I dan ahli waris alm. Hi,Burhan Demmu, membayar ganti kerugian sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng kepada kami Penggugat I (satu) dan Penggugat II (dua);
  6. Menghukum Tergugat I (satu), II (dua), III (tiga), IV (empat) secara tanggung renteng untuk membayar/menganti keruagian kepada  Penggugat I dan II alami sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga rutus dua puluh lima juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat I (satu), II (dua), III (tiga), IV (empat) untuk mem bayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I dan II sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya yang dihitung semenjak Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap sampai terlaksananya Eksikusi;
  8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Tunduk pada Putusan dalam Perkara ini;
  9. Menghukum Tergugat I (satu), II (dua), III (tiga), IV (empat) secara tenggang  renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak