| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-50/Toli/Enz.2/12/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
IKBAL SULFIAN Bin SHARUDDIN
|
|
NIK
|
:
|
7204072207890004
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tolitoli
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
36 tahun / 22 Juli 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Ismail Bantilan, No. 28, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja / Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
:
:
|
Tgl. 23 Agustus 2025 s/d Tgl. 26 Agustus 2025
Tgl. 27 Agustus 2025 s/d Tgl. 29 Agustus 2025
|
- Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Perpanjangan Ketua PN
- Perpanjangan Ketua PN
- Penuntut Umum
- Perpanjangan Ketua PN
|
:
:
:
:
:
:
|
Rutan, Sejak Tgl. 28 Agustus 2025 s/d Tgl. 16 September 2025
Rutan, Sejak Tgl. 17 September 2025 s/d Tgl. 26 Oktober 2025
Rutan, Sejak Tgl. 27 Oktober 2025 s/d Tgl. 25 November 2025
Rutan, Sejak Tgl. 26 November 2025 s/d Tgl. 25 Desember 2025
Rutan, Sejak Tgl. 10 Desember 2025 s/d Tgl. 29 Desember 2025
Rutan, Sejak Tgl. 30 Desember 2025 s/d Tgl. 28 Januari 2026
|
C. DAKWAAN :
Kesatu
------- Bahwa Terdakwa IKBAL SULFIAN Bin SHARUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama Saksi HAIKAL B. ALPIAH Bin IMAM SANTOSO Alias IKAL dan Saksi NOVA S TAIM Binti MUKHTAR S TAIM Alias NOVA (keduanya sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah) baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama pada Hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli yang berwenang mengadili, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat netto 0,9365 (nol koma Sembilan tiga enam lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------
- Berawal ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yaitu Saksi RAHMAT M. AKIB A.md.TI., Saksi NIKO SUTRISNO dan Saksi SEBASTIANUS FRANGKY beserta anggota Tim lainnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-toli sering dijadikan lokasi tempat jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi RAHMAT M. AKIB A.md.TI., Saksi NIKO SUTRISNO dan Saksi SEBASTIANUS FRANGKY beserta anggota Tim lainnya melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar rumah tersebut.
- Bahwa setelah mendapatkan informasi yang akurat, kemudian Saksi RAHMAT M. AKIB A.md.TI., Saksi NIKO SUTRISNO dan Saksi SEBASTIANUS FRANGKY beserta anggota Tim lainnya segera masuk ke dalam rumah dan berhasil menangkap Terdakwa yang hendak turun dari lantai dua menuju lantai bawah dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, tim berhasil menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang terbungkus tissue dan diselipkan dalam bungkus rokok Sampoerna yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa serta 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna silver.
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang Terdakwa simpan diperoleh dari Saksi NOVA S. TAIM Binti MUKHTAR S TAIM Alias NOVA.
- Bahwa Terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dari Saksi NOVA S TAIM Binti MUKHTAR S TAIM Alias NOVA sudah sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada tanggal 15 Juli 2025 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus untuk dijual, tanggal 20 Juli 2025 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus untuk dijual kemudian sekira awal bulan Agustus 2025 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus untuk dijual dan terakhir pada tanggal 23 Agustus 2025 subuh sebanyak 1 (satu) bungkus untuk Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa Terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu seharga Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) per bungkus dan tiap 10 (sepuluh) bungkus yang berhasil terjual, Terdakwa memperoleh imbalan uang dari Saksi NOVA S TAIM Binti MUKHTAR S TAIM Alias NOVA sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dimana tempat menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu itu Terdakwa lakukan di rumah Saksi NOVA S TAIM Binti MUKHTAR S TAIM Alias NOVA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah pada hari Senin tanggal 25 bulan Agustus 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan, penghitungan dan penyisihan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang disita dari IKBAL SULFIAN Bin SAHARUDDIN Alias Balo dengan rincian jumlah 1 (satu) bungkus dengan berat netto 0,9365 (nol koma sembilan tiga enam lima) gram, kemudian untuk pengujian seberat 0,0212 (nol koma nol dua satu dua) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 0,9153 (nol koma sembilan satu lima tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0214, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/367/IX/Res.4.2./2025/Rumkit Bhay tanggal 25 Agustus 2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palu yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan berkesimpulan bahwa sampel urine Terdakwa POSITIF mengandung AMPHETHAMINE (AMP) dan METHAMPHETHNINE METH) yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika Jo. BAB I Pasal II ayat (11) dan Lampiran II UU RI No. 1 Th. 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika --------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa IKBAL SULFIAN Bin SHARUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama Saksi HAIKAL B. ALPIAH Bin IMAM SANTOSO Alias IKAL dan Saksi NOVA S TAIM Binti MUKHTAR S TAIM Alias NOVA (keduanya sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah) baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama pada Hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli yang berwenang mengadili, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat netto 0,9365 (nol koma Sembilan tiga enam lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------
- Berawal ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yaitu Saksi RAHMAT M. AKIB A.md.TI., Saksi NIKO SUTRISNO dan Saksi SEBASTIANUS FRANGKY beserta anggota Tim lainnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-toli sering dijadikan lokasi tempat jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi RAHMAT M. AKIB A.md.TI., Saksi NIKO SUTRISNO dan Saksi SEBASTIANUS FRANGKY beserta anggota Tim lainnya melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar rumah tersebut.
- Bahwa setelah mendapatkan informasi yang akurat, kemudian Saksi RAHMAT M. AKIB A.md.TI., Saksi NIKO SUTRISNO dan Saksi SEBASTIANUS FRANGKY beserta anggota Tim lainnya segera masuk ke dalam rumah dan berhasil menangkap Terdakwa yang hendak turun dari lantai dua menuju lantai bawah dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, tim berhasil menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang terbungkus tissue dan diselipkan dalam bungkus rokok Sampoerna yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa serta 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna silver.
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang Terdakwa simpan diperoleh dari Saksi NOVA S. TAIM Binti MUKHTAR S TAIM Alias NOVA.
- Bahwa Terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dari Saksi NOVA S TAIM Binti MUKHTAR S TAIM Alias NOVA sudah sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada tanggal 15 Juli 2025 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus untuk dijual, tanggal 20 Juli 2025 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus untuk dijual kemudian sekira awal bulan Agustus 2025 sebanyak 10 (sepuluh) bungkus untuk dijual dan terakhir pada tanggal 23 Agustus 2025 subuh sebanyak 1 (satu) bungkus untuk Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa Terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu seharga Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) per bungkus dan tiap 10 (sepuluh) bungkus yang berhasil terjual, Terdakwa memperoleh imbalan uang dari Saksi NOVA S TAIM Binti MUKHTAR S TAIM Alias NOVA sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dimana tempat menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu itu Terdakwa lakukan di rumah Saksi NOVA S TAIM Binti MUKHTAR S TAIM Alias NOVA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah pada hari Senin tanggal 25 bulan Agustus 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan, penghitungan dan penyisihan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang disita dari IKBAL SULFIAN Bin SAHARUDDIN Alias BAlo dengan rincian jumlah 1 (satu) bungkus dengan berat netto 0,9365 (nol koma sembilan tiga enam lima) gram, kemudian untuk pengujian seberat 0,0212 (nol koma nol dua satu dua) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 0,9153 (nol koma sembilan satu lima tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0214, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/367/IX/Res.4.2./2025/Rumkit Bhay tanggal 25 Agustus 2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palu yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan berkesimpulan bahwa sampel urine Terdakwa POSITIF mengandung AMPHETHAMINE (AMP) dan METHAMPHETHNINE METH) yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Th. 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------
Tolitoli, 20 Januari 2026
|
|
Penuntut Umum
Parman, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19961010 202012 1 011
|
|