| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menghamili Penggugat sehingga menyebabkan Penggugat melahirkan seorang anak perempuan bernama : Putri Batara Guru dengan status anak luar nikah, dan kemudian tidak mengakui anak Putri Batara Guru sebagai anak biologis Tergugat, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht matige daad ) dengan segala akibat hukumnya
- Menyatakan anak perempuan bernama Putri Batara Guru lahir di Buol tanggal 28 November 2024 adalah anak kandung / anak biologis dari Tergugat dan Tergugat adalah Ayah Biologis dari Putri Batara Guru, selama Tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya ;
- Meyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ;
- Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA (deoxyribonucleic acid ) dan / atau paternity untuk memastikan hubungan biologis antara Tergugat dan Putri Batara Guru
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun in materiil kepada Penggugat masing – masing sebesar:
a. Kerugian Materiil Biaya Kebutuhan pangan dan sandang ( pakaian popok ) serta sanitasi Bulanan total sebesar Rp. Rp. 106.226.400,-( seratus enam juta dua ratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah )
b. Kerugian materil Biaya Kebutuhan pangan dan sandang ( pakaian popok ) serta sanitasi Bulanan Anak Putri Batara Guru sebesar Rp. 5.058.400 per bulan x usia Putri Batara Guru saat ini 21 bulan = 21 x Rp.5.058.400,- = Rp. 106.226.400,-( seratus enam juta dua ratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah )
c. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah )
- Biaya perkara menurut hukum
|