Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Tli ADE IRMA SURIANI RUDI HARTONO alias Recing Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Tli
Tanggal Surat Sabtu, 12 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADE IRMA SURIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKI RASYID, SHADE IRMA SURIANI
Tergugat
NoNama
1RUDI HARTONO alias Recing
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menghamili Penggugat sehingga menyebabkan Penggugat melahirkan seorang anak perempuan bernama : Putri Batara Guru dengan status anak luar nikah, dan kemudian tidak mengakui anak Putri Batara Guru sebagai anak biologis Tergugat, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht matige daad )  dengan segala akibat hukumnya
  3. Menyatakan  anak perempuan bernama Putri Batara Guru lahir di Buol tanggal 28 November 2024 adalah anak kandung / anak biologis dari Tergugat dan Tergugat adalah Ayah Biologis dari Putri Batara Guru, selama Tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya ; 
  4. Meyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ;
  5. Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA (deoxyribonucleic acid ) dan / atau paternity untuk memastikan hubungan biologis antara Tergugat dan Putri Batara Guru 
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun in materiil kepada Penggugat masing – masing sebesar:
    a. Kerugian Materiil Biaya Kebutuhan pangan dan sandang ( pakaian popok ) serta sanitasi  Bulanan  total sebesar Rp. Rp. 106.226.400,-( seratus enam juta dua ratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah ) 
    b. Kerugian materil Biaya Kebutuhan pangan dan sandang ( pakaian popok ) serta sanitasi  Bulanan Anak Putri Batara Guru sebesar Rp. 5.058.400 per bulan x usia Putri Batara Guru saat ini 21 bulan = 21 x Rp.5.058.400,- = Rp. 106.226.400,-( seratus enam juta dua ratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah ) 
    c. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah )
  7. Biaya perkara menurut hukum 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak