Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2025/PN Tli NATASHA MEYVIANI, S.H. RUDY alias LAHUDINA Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1011/P.2.12.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NATASHA MEYVIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDY alias LAHUDINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

A.      IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

RUDY alias LAHUDINA

Nomor Identitas

:

7204081203820008

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur / Tanggal Lahir

:

43 tahun / 12 Maret 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Sabang, Kec. Galang, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah, dan

Jl. Trans Sulawesi, Desa Bajugan, Kec. Galang, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah (KTP)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

 

Perpanjangan

Penangkapan

:

 

:

Tgl. 15 Januari 2025 s/d Tgl 18 Januari 2025

 

Tgl. 18 Januari 2025 s/d Tgl 20 Januari 2025

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Penuntut Umum

 

:

:

:

:

:

 

:

 

 Tgl. 20 Januari 2025 s/d Tgl 08 Februari 2025

 Tgl. 09 Februari 2025 s/d Tgl 20 Maret 2025

 Tgl. 21 Maret 2025 s/d Tgl. 19 April 2025

 Tgl. 20 April 2025 s/d 19 Mei 2025

 Tgl. 30 April 2025 s/d 19 Mei 2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.      DAKWAAN :

Pertama

    ------- Bahwa Terdakwa RUDY alias LAHUDINA pada hari Selasa tanggal 14 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Sabang, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa keluar membeli rokok di kios yang berada di desa Sabang, kecamatan Galang, kabupaten Tolitoli, pada saat itu terdakwa melihat lelaki Rahim (DPO) lewat menggunakan sepeda motor sehingga terdakwa berteriak kepada Rahim (DPO) dengan berkata “BOS SINGGAH EH selanjutnya Rahim (DPO) berhenti tepat di depan terdakwa tanpa mematikan mesin kendaraannya dan berkata ‘’KENAPA KAU’’ dan terdakwa berkata ‘’SIAPA TAU ADA SEDIKIT BARANG PAKE (SHABU-SHABU)’’ kemudian Rahim (DPO) berkata ‘’TUNGGU JO NANTI SAYA SINGGAH KALAU ADA‘’ kemudian Rahim (DPO) pergi meninggalkan terdakwa dan terdakwa kembali pulang ke rumah tempat tinggal terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wita saat itu terdakwa sedang duduk di depan rumah tempat tinggal terdakwa di Desa Sabang, Kec. Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah seorang diri dan Rahim (DPO) datang dengan menggunakan sepeda motor merek Kawasaki Ninja warna merah, selanjutnya Rahim (DPO) turun dari kendaraannya dan menghampiri terdakwa kemudian berkata “INI EH SEPER EMPAT ITU ISINYA KAU MAUKAH’’ sambil menunjukan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, setelah terdakwa memastikan dengan cara dilihat bahwa  barang tersebut adalah shabu-shabu terdakwa berkata ‘’BERAPA INI’’ kemudian Rahim (DPO) berkata ‘EMPAT RATUS RIBU JO’’, sehingga terdakwa mengeluarkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang saat itu berada di saku celana bagian belakang milik terdakwa lalu terdakwa berikan kepada Rahim (DPO), selanjutnya 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam pembungkus rokok milik terdakwa untuk disimpan;
  • Bahwa sekira pukul 20.00 Wita terdakwa seorang diri menggunakan shabu-shabu tersebut di ruangan kamar tidur rumahnya, setelah terdakwa selesai menggunakan shabu-shabu kemudian terdakwa mambagi sisa shabu-shabu menjadi 7 (tujuh) paket yang terdiri dari 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil dan 6 (enam) paket pipet, yang kemudian 1 (satu) paket plastik klip berisi shabu-shabu terdakwa kemas kedalam pelastik klip berukuran kecil serta 6 (enam) paket pipet berisi shabu-shabu terdakwa kemas kedalam plastik klip yang lainnya sehingga menjadi 2 (dua) lembar plastik klip, terdakwa melakukan hal tersebut bertujuan agar shabu-shabu tersebut tidak mudah mencair dan untuk memudahkan dalam penggunaan sekali pakai. Kemudian paket shabu-shabu tersebut terdakwa simpan di dalam pembungkus rokok milik terdakwa dan alat hisap shabu (bong) lengkap beserta kaca pireksnya terdakwa simpan di lemari pakaian milik terdakwa di dalam kamar tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wita sebelum terdakwa pergi untuk berkebun terdakwa kembali menggunakan shabu-shabu sebanyak 2 (dua) paket pipet, kemudian terdakwa selesai berkebun dan tiba di rumah tempat tinggal terdakwa sekira pukul 16.00 Wita kemudian sekira pukul 21.00 Wita terdakwa kembali menggunakan shabu-shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket pipet, sehingga pada saat itu paket shabu-shabu yang tersisa menjadi 4 paket yang terdiri dari 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil dan 3 (tiga) paket pipet, kemudian paket shabu-shabu tersebut kembali terdakwa simpan ke dalam pembungkus rokok milik terdakwa dan pembungkus rokok tersebut terdakwa simpan ke dalam saku celana bagian depan sebelah kiri, setelah itu terdakwa beristirahat dan sekira pukul 22.40 Wita datang petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Tolitoli dan langsung mengamankan terdakwa, lalu sekira pukul 23.00 Wita datang 2 (dua) orang laki-laki yaitu Samran M. Syam selaku kepala dusun Tiga dan Kamal selaku Kepala Dusun Dua, desa Sabang, Kec. Galang, Kab. Tolitoli. Kemudian petugas kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan membacakannya selanjutnya dilakukan penggeladahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah macis berwarna kuning dan 1 (satu) bungkus rokok merek Niu Max di saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa gunakan pada saat itu lalu petugas kepolisian memerintahkan terdakwa untuk membuka pembungkus rokok tersebut dan didapati isinya  4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terdiri dari 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil dan 3 (tiga) paket pipet yang dikemas di dalam 2 (dua) lembar plastik klip dan petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa dengan berkata ’’APA ITU’’ terdakwa menjawab dengan berkata ’’SHABU-SHABU PAK’’, Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) lengkap dengan kaca pireks yang tersimpan di lemari pakaian milik terdakwa dan petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa dengan berkata ‘’APA ITU’’ sambil menunjuk ke arah barang tersebut dan terdakwa menjawab dengan berkata ‘’ALATNYA PAK’’ selanjutnya petugas kepolisian memerintahkan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) lengkap dengan kaca pireks untuk digabung bersama barang lainnya yang telah ditemukan sebelumnya, setelah itu barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa untuk dijadikan barang bukti dan kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke kantor Polres Tolitoli di ruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan, Pengujian dan Pembuktian Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Tersangka RUDY alias LAHUDINA dengan rincian jumlah 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil dan 3 (tiga) paket pipet berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,3101 (nol koma tiga satu nol satu) gram, kemudian hasil penimbangan di BPOM untuk pengujian seberat 0,1050 (nol koma satu nol lima nol) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 0,2051 (nol koma dua nol lima satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0024 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0020.K, tanggal 31 Januari 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa : Hasil pengujian Positif Metamfetamine sesuai parameter uji yang dilakukan;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;

  • Bahwa terdakwa baru pertama kali membeli narkotika jenis shabushabu dari Rahim (DPO);
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal membeli, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabushabu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa RUDY alias LAHUDINA pada hari Rabu tanggal 15 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa di Desa Sabang, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wita datang Rahim (DPO) ke rumah terdakwa di Desa Sabang, Kec. Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip shabu-shabu sebesar seperempat gram dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam pembungkus rokok milik terdakwa untuk disimpan;
  • Bahwa sekira pukul 20.00 Wita terdakwa seorang diri menggunakan shabu-shabu tersebut di ruangan kamar tidur rumahnya, setelah terdakwa selesai menggunakan shabu-shabu kemudian terdakwa membagi sisa shabu-shabu menjadi 7 (tujuh) paket yang terdiri dari 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil dan 6 (enam) paket pipet, yang kemudian 1 (satu) paket plastik klip berisi shabu-shabu terdakwa kemas kedalam pelastik klip berukuran kecil serta 6 (enam) paket pipet berisi shabu-shabu terdakwa kemas kedalam plastik klip yang lainnya sehingga menjadi 2 (dua) lembar plastik klip, terdakwa melakukan hal tersebut bertujuan agar shabu-shabu tersebut tidak mudah mencair dan untuk memudahkan dalam penggunaan sekali pakai. Kemudian paket shabu-shabu tersebut terdakwa simpan di dalam pembungkus rokok milik terdakwa dan alat hisap shabu (bong) lengkap beserta kaca pireksnya terdakwa simpan di lemari pakaian milik terdakwa di dalam kamar tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wita sebelum terdakwa pergi untuk berkebun terdakwa kembali menggunakan shabu-shabu sebanyak 2 (dua) paket pipet, kemudian terdakwa selesai berkebun dan tiba di rumah tempat tinggal terdakwa sekira pukul 16.00 Wita kemudian sekira pukul 21.00 Wita terdakwa kembali menggunakan shabu-shabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket pipet, sehingga pada saat itu paket shabu-shabu yang tersisa menjadi 4 paket yang terdiri dari 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil dan 3 (tiga) paket pipet, kemudian paket shabu-shabu tersebut kembali terdakwa simpan ke dalam pembungkus rokok milik terdakwa dan pembungkus rokok tersebut terdakwa simpan ke dalam saku celana bagian depan sebelah kiri, setelah itu terdakwa beristirahat dan sekira pukul 22.40 Wita datang petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Tolitoli dan langsung mengamankan terdakwa, lalu sekira pukul 23.00 Wita datang 2 (dua) orang laki-laki yaitu Samran M. Syam selaku kepala dusun Tiga dan Kamal selaku Kepala Dusun Dua, desa Sabang, Kec. Galang, Kab. Tolitoli. Kemudian petugas kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan membacakannya selanjutnya dilakukan penggeladahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah macis berwarna kuning dan 1 (satu) bungkus rokok merek Niu Max di saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa gunakan pada saat itu lalu petugas kepolisian memerintahkan terdakwa untuk membuka pembungkus rokok tersebut dan didapati isinya  4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terdiri dari 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil dan 3 (tiga) paket pipet yang dikemas di dalam 2 (dua) lembar plastik klip dan petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa dengan berkata ’’APA ITU’’ terdakwa menjawab dengan berkata ’’SHABU-SHABU PAK’’, Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) lengkap dengan kaca pireks yang tersimpan di lemari pakaian milik terdakwa dan petugas kepolisian menanyakan kepada terdakwa dengan berkata ‘’APA ITU’’ sambil menunjuk ke arah barang tersebut dan terdakwa menjawab dengan berkata ‘’ALATNYA PAK’’ selanjutnya petugas kepolisian memerintahkan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) lengkap dengan kaca pireks untuk digabung bersama barang lainnya yang telah ditemukan sebelumnya, setelah itu barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa untuk dijadikan barang bukti dan kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke kantor Polres Tolitoli di ruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan, Pengujian dan Pembuktian Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Tersangka RUDY alias LAHUDINA dengan rincian jumlah 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil dan 3 (tiga) paket pipet berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,3101 (nol koma tiga satu nol satu) gram, kemudian hasil penimbangan di BPOM untuk pengujian seberat 0,1050 (nol koma satu nol lima nol) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 0,2051 (nol koma dua nol lima satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0024 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0020.K, tanggal 31 Januari 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa : Hasil pengujian Positif Metamfetamine sesuai parameter uji yang dilakukan;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan ppengolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabushabu.  

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------

 

 

 

 

                                  Tolitoli, 6 Mei 2025

 

Penuntut Umum

 

 

 

Natasha Meyviani, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 1997053020220320003

Pihak Dipublikasikan Ya