| Dakwaan |
IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
RUDINI Alias MISTER
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204090806900003
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Mokupo
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
35 tahun / 08 Juni 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun VII Muradi, Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
:
:
|
Tgl. 21 Juli 2025 s/d Tgl 24 Juli 2025
Tgl. 24 Juli 2025 s/d Tgl 26 Juli 2025
|
- Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Perpanjangan Ketua PN
- Perpanjangan Ketua PN
- Penuntut Umum
- Perpanjang P.U.
|
:
:
:
:
:
:
|
Tgl. 25 Juli 2025 s/d Tgl 13 Agustus 2025
Tgl. 14 Agustus 2025 s/d Tgl 22 September 2025
Tgl. 23 September 2025 s/d Tgl. 22 Oktober 2025
Tgl. 23 Oktober 2025 s/d 21 November 2025
Tgl. 11 November 2025 s/d 30 November 2025
Tgl. 1 Desember 2025 s/d 30 Desember 2025
|
C. DAKWAAN :
Pertama
------- Bahwa Terdakwa RUDINI Alias MISTER (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 20 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa di Dusun VII Muradi, Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 2,9801 (dua koma sembilan delapan nol satu) gram , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 18.00 Wita menjelang maghrib tiba-tiba datang teman Terdakwa bernama ARDI (DPO) ke rumah tempat tinggal Terdakwa di Dusun VII Muradi, Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli yang pada saat itu Terdakwa sedang memperbaiki mobil truck, kemudian Terdakwa menanyakan kepada ARDI (DPO) dari mana dan mau kemana, lalu ARDI (DPO) menjawab “Dari Kota (Tolitoli) mau ke Buol” kemudian Terdakwa dan ARDI (DPO) lanjut berbincang-bincang sambil Terdakwa bekerja, sesekali ARDI (DPO) membantu Terdakwa. Kemudian sekira pukul 20.00 Wita ARDI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “mau kah (memakai narkotika jenis shabu-shabu)?” saat itu Terdakwa hanya senyum-senyum, ditanya sekali lagi “mau kah (memakai narkotika jenis shabu-shabu)?” dan Terdakwa langsung menjawab “kalau ada (narkotika jenis shabu-shabu) mari (sama-sama memakai narkotika jenis shabu-shabu)” kemudian Terdakwa lanjut kerja, sedangkan ARDI (DPO) berjalan ke arah motornya dan ARDI (DPO) membuka bagasi motornya, tidak lama kemudian ARDI (DPO) mendekat sambil membawa alat hisap shabu-shabu (bong) terbuat dari botol kecil, lalu Terdakwa mengajak ARDI (DPO) masuk ke dalam rumah, setelah berada di dalam rumah, ARDI (DPO) mengeluarkan dari kantong celananya beberapa plastik dan pipet berisi narkotika jenis shabu-shabu ,lalu ARDI (DPO) mengambil narkotika jenis shabu-shabu dari plastik klip merah kecil dan memasukan ke dalam kaca pirex kemudian mereka (Terdakwa dan ARDI) mulai bergantian memakai narkotika jenis shabu-shabu. Setelah selesai memakai narkotika jenis shabu-shabu sekira pukul 21.00 Wita ARDI (DPO) bertanya kepada Terdakwa “ada uangmu?” Terdakwa menjawab “ada”, kemudian ARDI (DPO) katakan “kau mau kah beli ini shabu-shabu ( sambil menunjukan 6 (enam) pipet narkotika jenis shabu-shabu) bayar saja lima ratus ( Rp. 500.000-, (lima ratus ribu rupiah) ), saya kasih bonus kau ini satu” karena Terdakwa merasa sungkan sudah dikasih memakai narkotika jenis shabu-shabu dengan gratis, maka Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000-, (lima ratus ribu rupiah) lalu menyerahkannya kepada ARDI (DPO), setelah itu ARDI (DPO) berkata lagi kepada Terdakwa “bolehkah saya minta tolong, saya mau titip ini (menunjukan 5 (lima) plastik klip merah narkotika jenis shabu-shabu), besok pulang dari Buol saya ambil, ini sisanya (plastik klip merah isi sedikit sisa dari Terdakwa dan ARDI pakai) nanti saya kasi kau, bagaimana?” tanpa pikir panjang Terdakwa sepakat dan langsung mengatakan “bawa sini semua (11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 5 (lima) plastik klip warna merah dan 6 (enam) pipet ” saat itu ARDI (DPO) langsung memberikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa, dan langsung pamitan pergi. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar dan melihat ada dos Handphone warna biru, jadi Terdakwa langsung mengambil dos tersebut dan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara memisahkan 5 (lima) plastik klip warna merah narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa bungkus dengan tisu, sedangkan 6 (enam) pipet narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa simpan begitu saja dalam dos Handphone tersebut lalu Terdakwa simpan di dalam lemari;
- Bahwa keesokan harinya pada Hari Senin tanggal 21 bulan Juli tahun 2025, sekira pukul 16.30 Wita muncul keinganan Terdakwa untuk memakai narkotika jenis shabu-shabu karena Terdakwa merasa capek dan mengantuk seharian kerja memperbaiki mobil truck, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar mengambil Dos Handphone warna biru muda dari dalam lemari dan menyimpan dengan cara meletakkan di atas kasur, setelah itu Terdakwa mengambil semua 6 (enam) pipet narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa, karena Terdakwa melihat ada penutup tupperware warna ungu sehingga Terdakwa ambil dan meletakkan 6 (enam) pipet narkotika jenis shabu-shabu diatasnya agar tidak tercecer karena bentuknya kecil. Kemudian Terdakwa mau pergi keluar rumah dengan tujuan membeli perlengkapan untuk membuat alat hisap shabu-shabu (bong), pada saat Terdakwa hendak keluar dari rumah, tiba-tiba Terdakwa melihat datang petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara dan Terdakwa langsung dipegang, kemudian sekira pukul 17.00 Wita datang saksi ARMAN selaku Kepala Dusun bersama saksi perempuan JASNI tetangga Terdakwa, setelah itu petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara memperlihatkan surat perintah tugas dan bertanya “dimana kau simpan barangmu (narkotika jenis shabu-shabu?” saat itu Terdakwa berjalan masuk ke dalam kamar, setelah di dalam kamar petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara bersama saksi-saksi masyarakat melihat ada 6 (enam) pipet narkotika jenis shabu-shabu berada di penutup tupperware warna ungu tergeletak di atas kasur, kemudian Terdakwa ditanya “mana lagi?” dan saat itu Terdakwa langsung memegang dos Handphone warna biru muda yang ada di atas kasur, kemudian Terdakwa diperintahkan untuk membuka dos tersebut, setelah Terdakwa buka di dalamnya terdapat bungkusan tisu, lalu petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara menyuruh Terdakwa untuk membuka tisu dan terlihat 5 (lima) plastik klip warna merah berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu. Setelah itu Terdakwa ditanya “ini kau punya (sambil menunjuk 6 (enam) pipet narkotika jenis shabu-shabu diatas penutup tupperware warna unggu)?” Terdakwa jawab “íya” ditanya lagi “ini barangnya siapa (sambil menunjuk 5 (lima) plastik klip narkotika jenis shabu-shabu)?” Terdakwa katakan pada saat itu “ini barang titipan” ditanyakan kembali “masuk di rumah mu, kau yang terima (menerima shabu-shabu )?” Terdakwa jawab “iya saya yang terima”. Setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor Polsek Tolitoli utara, selanjutnya Terdakwa dibawa lagi ke Polres Tolitoli untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Jumat tanggal 19 bulan September 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Tersangka RUDINI Alias MISTER dengan rincian jumlah 11 (sebelas) paket, terdiri dari 5 (lima) plastik klip warna merah dan 6 (enam) kesemuanya berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 2,9801 (dua koma sembilan delapan nol satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Diduga Narkotika Untuk Pengujian di BPOM dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Jumat tanggal 19 bulan September 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penyisihan barang bukti yang disita dari Tersangka RUDINI Alias MISTER dengan rincian jumlah 11 (sebelas) paket, terdiri dari 5 (lima) plastik klip warna merah dan 6 (enam) kesemuanya berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan penimbangan di BPOM berat netto 2,9801 (dua koma sembilan delapan nol satu) gram, kemudian untuk pengujian seberat 0,1090 (nol koma satu nol sembilan nol) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 2,8711 (dua koma delapan tujuh satu satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0239 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0234.K., tanggal 25 September 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan;
“Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor : 09.3/1435/KET/RSUD/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 ditandatangani oleh dr. Cyntia K, M.Kes., Sp.PK. menerangkan bahwa pada tanggal 25 Juli 2025 telah melakukan pemeriksaan urine terhadap seseorang atas nama RUDINI Alias MISTER secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positive (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa RUDINI Alias MISTER (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 21 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa di Dusun VII Muradi, Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 2,9801 (dua koma sembilan delapan nol satu) gram , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 18.00 Wita menjelang maghrib tiba-tiba datang teman Terdakwa bernama ARDI (DPO) ke rumah tempat tinggal Terdakwa di Dusun VII Muradi, Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli yang pada saat itu Terdakwa sedang memperbaiki mobil truck. Kemudian sekira pukul 20.00 Wita ARDI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “mau kah (memakai narkotika jenis shabu-shabu)?” saat itu Terdakwa hanya senyum-senyum, ditanya sekali lagi “mau kah (memakai narkotika jenis shabu-shabu)?” dan Terdakwa langsung menjawab “kalau ada (narkotika jenis shabu-shabu) mari (sama-sama memakai narkotika jenis shabu-shabu)” kemudian Terdakwa lanjut kerja, sedangkan ARDI (DPO) berjalan ke arah motornya dan ARDI (DPO) membuka bagasi motornya, tidak lama kemudian ARDI (DPO) mendekat sambil membawa alat hisap shabu-shabu (bong) terbuat dari botol kecil, lalu Terdakwa mengajak ARDI (DPO) masuk ke dalam rumah, setelah berada di dalam rumah, ARDI (DPO) mengeluarkan dari kantong celananya beberapa plastik dan pipet berisi narkotika jenis shabu-shabu ,lalu ARDI (DPO) mengambil narkotika jenis shabu-shabu dari plastik klip merah kecil dan memasukan ke dalam kaca pirex kemudian mereka (Terdakwa dan ARDI) mulai bergantian memakai narkotika jenis shabu-shabu. Setelah selesai memakai narkotika jenis shabu-shabu sekira pukul 21.00 Wita ARDI (DPO) bertanya kepada Terdakwa “ada uangmu?” Terdakwa menjawab “ada”, kemudian ARDI (DPO) katakan “kau mau kah beli ini shabu-shabu ( sambil menunjukan 6 (enam) pipet narkotika jenis shabu-shabu) bayar saja lima ratus ( Rp. 500.000-, (lima ratus ribu rupiah) ), saya kasih bonus kau ini satu” karena Terdakwa merasa sungkan sudah dikasih memakai narkotika jenis shabu-shabu dengan gratis, maka Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000-, (lima ratus ribu rupiah) lalu menyerahkannya kepada ARDI (DPO), setelah itu ARDI (DPO) berkata lagi kepada Terdakwa “bolehkah saya minta tolong, saya mau titip ini (menunjukan 5 (lima) plastik klip merah narkotika jenis shabu-shabu), besok pulang dari Buol saya ambil, ini sisanya (plastik klip merah isi sedikit sisa dari Terdakwa dan ARDI pakai) nanti saya kasi kau, bagaimana?” tanpa pikir panjang Terdakwa sepakat dan langsung mengatakan “bawa sini semua (11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 5 (lima) plastik klip warna merah dan 6 (enam) pipet ” saat itu ARDI (DPO) langsung memberikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa, dan langsung pamitan pergi. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar dan melihat ada dos Handphone warna biru, jadi Terdakwa langsung mengambil dos tersebut dan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu dengan cara memisahkan 5 (lima) plastik klip warna merah narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa bungkus dengan tisu, sedangkan 6 (enam) pipet narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa simpan begitu saja dalam dos Handphone tersebut lalu Terdakwa simpan di dalam lemari;
- Bahwa keesokan harinya pada Hari Senin tanggal 21 bulan Juli tahun 2025, sekira pukul 16.30 Wita muncul keinganan Terdakwa untuk memakai narkotika jenis shabu-shabu karena Terdakwa merasa capek dan mengantuk seharian kerja memperbaiki mobil truck, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar mengambil Dos Handphone warna biru muda dari dalam lemari dan menyimpan dengan cara meletakkan di atas kasur, setelah itu Terdakwa mengambil semua 6 (enam) pipet narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa, karena Terdakwa melihat ada penutup tupperware warna ungu sehingga Terdakwa ambil dan meletakkan 6 (enam) pipet narkotika jenis shabu-shabu diatasnya agar tidak tercecer karena bentuknya kecil. Kemudian Terdakwa mau pergi keluar rumah dengan tujuan membeli perlengkapan untuk membuat alat hisap shabu-shabu (bong), pada saat Terdakwa hendak keluar dari rumah, tiba-tiba Terdakwa melihat datang petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara dan Terdakwa langsung dipegang, kemudian sekira pukul 17.00 Wita datang saksi ARMAN selaku Kepala Dusun bersama saksi perempuan JASNI tetangga Terdakwa, setelah itu petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara memperlihatkan surat perintah tugas dan bertanya “dimana kau simpan barangmu (narkotika jenis shabu-shabu?” saat itu Terdakwa berjalan masuk ke dalam kamar, setelah di dalam kamar petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara bersama saksi-saksi masyarakat melihat ada 6 (enam) pipet narkotika jenis shabu-shabu berada di penutup tupperware warna ungu tergeletak di atas kasur, kemudian Terdakwa ditanya “mana lagi?” dan saat itu Terdakwa langsung memegang dos Handphone warna biru muda yang ada di atas kasur, kemudian Terdakwa diperintahkan untuk membuka dos tersebut, setelah Terdakwa buka di dalamnya terdapat bungkusan tisu, lalu petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara menyuruh Terdakwa untuk membuka tisu dan terlihat 5 (lima) plastik klip warna merah berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu. Setelah itu Terdakwa ditanya “ini kau punya (sambil menunjuk 6 (enam) pipet narkotika jenis shabu-shabu diatas penutup tupperware warna unggu)?” Terdakwa jawab “íya” ditanya lagi “ini barangnya siapa (sambil menunjuk 5 (lima) plastik klip narkotika jenis shabu-shabu)?” Terdakwa katakan pada saat itu “ini barang titipan” ditanyakan kembali “masuk di rumah mu, kau yang terima (menerima shabu-shabu)?” Terdakwa jawab “iya saya yang terima”. Setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor Polsek Tolitoli utara, selanjutnya Terdakwa dibawa lagi ke Polres Tolitoli untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Jumat tanggal 19 bulan September 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Tersangka RUDINI Alias MISTER dengan rincian jumlah 11 (sebelas) paket, terdiri dari 5 (lima) plastik klip warna merah dan 6 (enam) kesemuanya berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 2,9801 (dua koma sembilan delapan nol satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Diduga Narkotika Untuk Pengujian di BPOM dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Jumat tanggal 19 bulan September 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penyisihan barang bukti yang disita dari Tersangka RUDINI Alias MISTER dengan rincian jumlah 11 (sebelas) paket, terdiri dari 5 (lima) plastik klip warna merah dan 6 (enam) kesemuanya berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan penimbangan di BPOM berat netto 2,9801 (dua koma sembilan delapan nol satu) gram, kemudian untuk pengujian seberat 0,1090 (nol koma satu nol sembilan nol) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 2,8711 (dua koma delapan tujuh satu satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0239 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0234.K., tanggal 25 September 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan;
“Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor : 09.3/1435/KET/RSUD/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 ditandatangani oleh dr. Cyntia K, M.Kes., Sp.PK. menerangkan bahwa pada tanggal 25 Juli 2025 telah melakukan pemeriksaan urine terhadap seseorang atas nama RUDINI Alias MISTER secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positive (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------
Tolitoli, 8 Desember 2025
|
|
Penuntut Umum
Natasha Meyviani, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19970530 202203 2 003
|
|