INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2025/PN Tli | Tri Susanti Paputungan | 1.Erni Pandei 2.Senli Naharia 3.Meikel |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2025/PN Tli | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
- Sebelah Timur: Jalan. - Sebelah Selatan: Kintal R. Naharia. - Sebelah Barat: Kintal dr. U. Basin. Adalah milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan Surat Persetujuan Penyerahan tertanggal 11 Juli 1991. Menyatakan jual beli Obyek Sengketa antara Sayang Paputungan dengan Ferdinan Naharia adalah tidak sah dan batal demi hukum. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk pada putusan. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |