Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2022/PN Tli Yansen Piyai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2022/PN Tli
Tanggal Surat Senin, 07 Feb. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yansen Piyai
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DARPIAN SHYansen Piyai
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.    Menetapkan memberikan izin ( dispensasi ) kepada anak Pemohon yang bernama Gris Jasnine Amelia, tempat lahir, Lantapan, tanggal 25 Desember 2004 (umur 18 tahun) untuk menikah dengan seorang  Laki-laki yang bernama Krestanto Langgari, tempat lahir Laulalang, tanggal 12-03-2001 (umur 21  tahun)

3.    Menetapkan biaya perkara` sesuai dengan ketentuan yang berlaku.     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak