| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Tli | 1.HERMAN CAHYADI alias Herman 2.ROBBY WIYOGO alias Kudi 3.STEVEN alias Evan |
1.NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA 2.PANGLIMA TNI Cq. PANGLIMA KOMANDO DAERAH MILITER (KODAM) XXIII / PLAKA WIRA Cq. KOMANDO RESOR MILITER 132 TADULAKO (KOREM 132/TADULAKO) Cq. KOMANDO DISTRIK MILITER (KODIM) 1305 Buol Tolitoli 3.YAYASAN MANUNGGAL KARTIKA JAYA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Tli | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya : 2. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat sertifikat hak milik atas Objek Sengketa masing – masing sebagai berikut :
3. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pengoperan Dan penyerahan hak Penguasaan Atas Tanah terhadap Objek Sengketa masing – masing sebagai berikut :
4. Menyatakan sah jual beli atas Objek Sengketa I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI dan XIV sebagaimana Akta Jual Beli Para Penggugat masing – masing sebagai berikut :
5. Menyatakan sah Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Penguasaan Atas Tanah terhadap Objek Sengketa XII Nomor : 59 tanggal 20-02-2017 an.Steven ( Penggugat III) yang dibuat oleh Notaris /PPAT Helmi Alatas SH ( Turut Tergugat V ) dan Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Penguasaan Atas Tanah terhadap Objek Sengketa XIII Nomor : No.30 tanggal 20-07-2018 an.Steven (Penggugat III ) yang dibuat oleh Notaris /PPAT Helmi Alatas SH ( Turut Tergugat V ) 6. Menyatakan Penggugat I ( Herman Cahyadi alias Herman ) adalah pemilik Tanah Objek Sengketa I,II,III,IV dan V yang letak batasnya sebagaimana telah disebutkan dalam gugatan 7. Menyatakan Penggugat II ( Robby Wiyogo alias Kudi ) adalah pemilik Tanah Objek Sengketa VI, VII,VIII,IX,X,dan XI yang letak batasnya sebagaimana telah disebutkan dalam gugatan 8. Menyatakan Penggugat III ( Steven alias Evan ) adalah pemilik Tanah Objek Sengketa XII, XIII dan XIV yang letak batasnya sebagaimana telah disebutkan dalam gugatan 9. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Para Penggugat telah memasang plang (papan pengumuman) diatas Objek Sengketa yang memuat tulisan berbunyi : “ tanah milik TNI AD No.1137/1987 tgl 2-11-1988 luas 40.492 m Nomor SHP : 12 dan menyewakan sebagian dari Objek Sengketa pada Para Turut Tergugat VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII,XIV,XV,XVI dan XVII sebagai tempat berdagang adalah perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) dengan segala akibat hukumnya 10. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Para Penggugat telah mendirikan bangunan permanen diatas Objek Sengketa IV dan VI adalah perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) dengan segala akibat hukumnya 11. Menyatakan Para Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik 12. Menghukum Para Tergugat I dan II untuk mencabut plang ( papan pengumuman) diatas Objek Sengketa yang memuat tulisan berbunyi sbb : “ tanah milik TNI AD No.1137/1987 tgl 2-11-1988 luas 40.492 m2 Nomor SHP : 12 13. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar bangunan permanen yang didirikan Tergugat III diatas Objek Sengketa 14. Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan atas perkara ini 15. Biaya perkara menurut hukum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
