| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 95/Pid.B/2025/PN Tli | Muhammad Rafi Syaputra, S.H. | IRFAN alias IPANK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 95/Pid.B/2025/PN Tli | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2553/P.2.12.3/Eoh.2/11/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | A. IDENTITAS TERDAKWA:
B. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
C. DAKWAAN: -----------Bahwa ia Terdakwa IRFAN alias IPANK (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di di Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah “Dengan sengaja melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban MUSPIRA dimana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kepala : - Bengkak pada kepala bagian kanan titik - Bengkak pada kepala bagian belakang titik - Wajah : memar pada wajah bagian kiri titik - Mata : memar pada kelopak mata kanan titik - Dahi : Tidak ada kelainan titik - Pelipis : Tidak ada kelainan titik - Mulut : Luka robek pada bibir bawah titik - Punggung : Tidak ada kelainan titik - Leher : Tidak ada kelainan titik - pinggang : Tidak ada kelainan titik - Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan titik - Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan titik Kesimpulan : - Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul titik - Demikian Visum Et Repertum ini dibuat mengingat sumpah yang diucapkan pada waktu menerima jabatan titik
-------Perbuatan Terdakwa IRFAN alias IPANK telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tolitoli, 11 November 2025 Penuntut Umum,
MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H. Ajun Jaksa Nip. 199407302022031001
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
