Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2025/PN Tli Muhammad Rafi Syaputra, S.H. JEFRI alias JEPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2564/P.2.12.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI alias JEPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

A.IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

JEFRI alias JEPRI

Tempat Lahir

:

Ogogili

Umur / Tgl Lahir

:

34 tahun / 07 Maret 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun III, Desa Ogogili, Kec. Dondo, Kab. Tolitoli.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

 

:

 

Petani/pekebun

B. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan

:

-

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

Oleh Penutut Umum

:

Ditahan di kota Tolitoli sejak tanggal 27 Oktober 2025 s.d 15  November 2025

 

C. DAKWAAN:

 

KESATU

 

----------- Bahwa ia Terdakwa Jefri alias Jepri (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin 30 Juni 2025 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Topingan, Desa Ogogili, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api amunisi atau sesuatu bahan peledak” yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Awalnya pada hari Minggu Tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wita sdr. DAMZA (DPO) orang yang beberapa kali membuat bahan peledak (bom ikan) bersama Terdakwa  mendatangi Terdakwa yang berada di Rumah Terdakwa di Desa Ogogili, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli untuk menjemput Terdakwa dan pergi ke tempat Saksi HAYANA yang berada di Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan sdr. DAMZA (DPO) kembali ke Rumah Terdakwa kemudian sdr. DAMZA (DPO) pergi dengan menggunakan sepeda motor untuk pergi membeli Pupuk Cantik tersebut setelah beberapa saat sdr. DAMZA (DPO) kembali ke Rumah Terdakwa dan membawa Pupuk cantik tersebut setelah Pupuk tersebut telah ada Terdakwa Bersama sdr. DAMZA (DPO) melakukan proses pembuatan bahan peledak (bom ikan) tersebut.
  • Bahwa setelah bahan pembuat bom ikan sudah dibeli oleh sdr. DAMZA (DPO) Terdakwa membuat bahan peledak yang berupa pupuk cantik dengan cara di belender hingga halus kemudian pupuk cantik yang telah halus dicampur dengan minyak tanah kemudian pupuk cantik yang telah tercampur dengan minyak tanah di goreng menggunakan wajan hingga kering setelah pupuk tersebut telah kering, Pupuk tersebut dicampur menggunakan bensin dan di isi ke dalam botol kaca setelah itu botol kaca yang berisi pupuk tersebut kembali dimasukan kepala macis kayu yang telah di haluskan yang telah dicampur dengan pinggiran kotak macis kayu kemudian potongan sendal karet dibuat menyerupai lingkaran dan digunakan sebagai tutup dari botol kaca tersebut dan tutup botol kaca tersebut diberikan lobang ditengah untuk menaruh potongan bambu kecil kemudian di ujung bambu kecil tersebut diikat dengan kepala macis kayu menggunakan benang;
  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wita Bahan peledak (Bom ikan) tersebut telah jadi sebanyak 5 Botol kaca dan siap digunakan untuk melakukan pengeboman ikan setelah itu pada Pukul 07.00 Wita Terdakwa merakit kembali bahan peledak yang telah jadi tersebut dengan cara menambah kepala macis di setiap Botol kaca tersebut kemudian sekitar Pukul 07.55 Wita datang Saksi RASNO ke Rumah Terdakwa dan menasehati Terdakwa untuk segera berhenti membuat bahan Peledak (bom ikan) tersebut tidak lama setelah itu sekira pukul 08.00 Wita pada saat Terdakwa menambah kepala macis tersebut ke dalam Botol tiba-tiba ada gesekan yang terjadi membuat pemicu terjadinya ledakan atau meledaknya bahan beledak jenis bom ikan yang telah Terdakwa buat dimana saat ledakan terjadi ada saksi Rasno, saksi Fatima berserta Terdakwa yang berada di tempat ledakan;
  • Bahwa akibat ledakan tersebut Terdakwa mengalami Luka bakar hampir di seluruh badan Terdakwa, Terdakwa kehilangan Lengan kananw, serta Terdakwa kehilangan jari jempol dan jari telujuk pada tangan kiri Terdakwa dan anak Terdakwa Saksi FATIMA mengalami luka pada bagian pinggan akibat tulang Terdakwa yang terlempar dan tertancap pada bagian pinggangnya serta Saksi RASNO yang mengalami luka bakar di bagian Dada sehingga tidak dapat melakukan aktifitas selama beberapa hari dan Terdakwa mengalami luka berat atau cacat permanen akibat peristiwa tersebut.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan sdr. DAMZA (DPO) membuat bahan peledak (bom ikan) menggunakan bahan-bahan sebagai berikut:
    • 3 (Tiga) buah botol marjan kosong.
  • 1 (satu) buah botol abc kosong.
  • 1 (satu) buah pecahan Botol
  • 1 (satu) buah potongan Tulang manusia.
  • 1 (satu) buah toples plastic transparan yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kotak macis kayu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah potongan sendal yang berfungsi sebagai penutup botol.
  • 1 (satu) buah potongan sandal warna hitam berbentuk lingkaran digunakan sebagai penutup botol.
  • 1 (satu) buah pecahan botol yang didalamnya terdapat Bubuk / pupuk yang berupa bahan peledak.
  • 1 (satu) buah kantung plastik warna ungu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kotak macis kayu kosong, 1 (Satu) buah silet, 10 (sepuluh) sobekan amplas, 2 (dua) buah potongan tempurung kelapa, 2 (dua) buah potongan kayu, 1 (satu) buah potongan bambu, dan 3 (tiga) buah saringan plastik.
  • 1 (satu) buah macis gas warna hijau
  • 1 (satu) buah wajan / penggorengan almunium.
  • 1 (satu) buah sendok wajan.
  • Potongan macis kayu yang sudah terbakar3 (Tiga) buah botol marjan kosong.
  • 1 (satu) buah botol abc kosong.
  • 1 (satu) buah pecahan Botol
  • 1 (satu) buah potongan Tulang manusia.
  • 1 (satu) buah toples plastic transparan yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kotak macis kayu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah potongan sendal yang berfungsi sebagai penutup botol.
  • 1 (satu) buah potongan sandal warna hitam berbentuk lingkaran digunakan sebagai penutup botol.
  • 1 (satu) buah pecahan botol yang didalamnya terdapat Bubuk / pupuk yang berupa bahan peledak.
  • 1 (satu) buah kantung plastik warna ungu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kotak macis kayu kosong, 1 (Satu) buah silet, 10 (sepuluh) sobekan amplas, 2 (dua) buah potongan tempurung kelapa, 2 (dua) buah potongan kayu, 1 (satu) buah potongan bambu, dan 3 (tiga) buah saringan plastik.
  • 1 (satu) buah macis gas warna hijau
  • 1 (satu) buah wajan / penggorengan almunium.
  • 1 (satu) buah sendok wajan.
  • Potongan macis kayu yang sudah terbakar;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan suatu bahan peledak ke Indonesia.

 

-------Perbuatan Terdakwa Jefri alias Jepri telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

-----------Bahwa ia Terdakwa Jefri alias Jepri (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin 30 Juni 2025 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Topingan, Desa Ogogili, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah melakukan kejahatan atau patut diduga sebagai pelaku tindak pidana menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya”. Perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Awalnya pada hari Minggu Tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wita sdr. DAMZA (DPO) orang yang beberapa kali membuat bahan peledak (bom ikan) bersama Terdakwa  mendatangi Terdakwa yang berada di Rumah Terdakwa di Desa Ogogili, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli untuk menjemput Terdakwa dan pergi ke tempat Saksi HAYANA yang berada di Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan sdr. DAMZA (DPO) kembali ke Rumah Terdakwa kemudian sdr. DAMZA (DPO) pergi dengan menggunakan sepeda motor untuk pergi membeli Pupuk Cantik tersebut setelah beberapa saat sdr. DAMZA (DPO) kembali ke Rumah Terdakwa dan membawa Pupuk cantik tersebut setelah Pupuk tersebut telah ada Terdakwa Bersama sdr. DAMZA (DPO) melakukan proses pembuatan bahan peledak (bom ikan) tersebut.
  • Bahwa setelah bahan pembuat bom ikan sudah dibeli oleh sdr. DAMZA (DPO) Terdakwa membuat bahan peledak yang berupa pupuk cantik dengan cara di belender hingga halus kemudian pupuk cantik yang telah halus dicampur dengan minyak tanah kemudian pupuk cantik yang telah tercampur dengan minyak tanah di goreng menggunakan wajan hingga kering setelah pupuk tersebut telah kering, Pupuk tersebut dicampur menggunakan bensin dan di isi ke dalam botol kaca setelah itu botol kaca yang berisi pupuk tersebut kembali dimasukan kepala macis kayu yang telah di haluskan yang telah dicampur dengan pinggiran kotak macis kayu kemudian potongan sendal karet dibuat menyerupai lingkaran dan digunakan sebagai tutup dari botol kaca tersebut dan tutup botol kaca tersebut diberikan lobang ditengah untuk menaruh potongan bambu kecil kemudian di ujung bambu kecil tersebut diikat dengan kepala macis kayu menggunakan benang;
  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wita Bahan peledak (Bom ikan) tersebut telah jadi sebanyak 5 Botol kaca dan siap digunakan untuk melakukan pengeboman ikan setelah itu pada Pukul 07.00 Wita Terdakwa merakit kembali bahan peledak yang telah jadi tersebut dengan cara menambah kepala macis di setiap Botol kaca tersebut kemudian sekitar Pukul 07.55 Wita datang Saksi RASNO ke Rumah Terdakwa dan menasehati Terdakwa untuk segera berhenti membuat bahan Peledak (bom ikan) tersebut tidak lama setelah itu sekira pukul 08.00 Wita pada saat Terdakwa menambah kepala macis tersebut ke dalam Botol tiba-tiba ada gesekan yang terjadi membuat pemicu terjadinya ledakan atau meledaknya bahan beledak jenis bom ikan yang telah Terdakwa buat dimana saat ledakan terjadi ada saksi Rasno, saksi Fatima berserta Terdakwa yang berada di tempat ledakan;
  • Bahwa akibat ledakan tersebut Terdakwa mengalami Luka bakar hampir di seluruh badan Terdakwa, Terdakwa kehilangan Lengan kananw, serta Terdakwa kehilangan jari jempol dan jari telujuk pada tangan kiri Terdakwa dan anak Terdakwa Saksi FATIMA mengalami luka pada bagian pinggan akibat tulang Terdakwa yang terlempar dan tertancap pada bagian pinggangnya serta Saksi RASNO yang mengalami luka bakar di bagian Dada sehingga tidak dapat melakukan aktifitas selama beberapa hari dan Terdakwa mengalami luka berat atau cacat permanen akibat peristiwa tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan rekam medic yang di keluarkan oleh UPT Puskesmas Dondo pada tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 09.45 Wita yang di periksa oleh Dokter Metta Yulianti yang dialami saksi Rasno terdapat luka bakar di kedua tangan, badan (dada, perut), rasa panas di seluruh badan dan nyeri, bengkak positif, dan luka robek positif.

 

-------Perbuatan Terdakwa Jefri alias Jepri telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 360 ayat (2) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------

 

 

Tolitoli, 12 November 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Nip

Pihak Dipublikasikan Ya