| Petitum |
- Mengabulkan dan Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan objek sebidang tanah yang terletak terletak di Jl Sona RW 4 Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten ToliToli, Provinsi Sulawesi Tengah Berukuran 9 x 50 M dengan 450 M2 (Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Dahulu Berbatasan dengan Sdr Syahril Nusu, sebelumnya batas sebelah utara berbatasan dengan saluran air, kemudian tahun 2004 dengan Arsing Tanajaya (Beli dari Syahril Nusu), dan Sekarang sejak tahun 2011 berbatasan dengan Sdri.Yenita (Beli dari Arsing Tanajaya).
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Empang Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah di Daerah ToliToli
- Sebelah Timur : Dahulu Berbatasan dengan Sdri Zubaedah, dan sekarang berbatasan dengan Yenita (Beli dari Zubaedah).
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Raya
Adalah milik Penggugat Bersama Para Ahli waris dari Alm Daud Tumatar .
- Menyatakan secara hukum bahwa Alm. Daud Tumatar telah menguasai secara fisik dan melakukan pengolahan atas tanah objek sengketa sejak tahun 1990 hingga akhir hayatnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II yang menjual objek sengketa kepada Tergugat I, serta tindakan Tergugat I yang mendaftarkan Sertipikat dan menguasai objek sengketa tanpa hak dan izin dari Penggugat dan ahli waris lainnya selaku ahli waris sah, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan Tergugat I Bukanlah Pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan SHM 02426/NALU Tahun 2008 An.Nyoman Mertade beserta seluruh turunan dan beban yang melekat di atasnya (termasuk Hak Tanggungan) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tidak memiliki alas hak yang sah dan timbul atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat .
- Menghukum para tergugat secara Bersama-sama untuk membayar Ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.180.000.000,-(Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Para turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dengan segala akibat hukumnya, dan memerintahkan Turut Tergugat III untuk menghapus seluruh catatan Hak Tanggungan yang melekat di atas objek sengketa.
- Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (Conservatoir beslag ) atas sebidang tanah dalam objek perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apa pun di atasnya.
- Menghukum para tergugat untuk dibebani dengan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pemenuhan Putusan Pengadilan saat berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|