| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
FITRIADI Alias ADI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204011811830002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tampiala
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
43 Tahun / 18 November 1983
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun V Kampung Soni, Desa Bilo, Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Lulus)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Oleh Penyidik
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 07-06-2026
|
|
Penahanan
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut umum
|
:
:
:
|
Rutan Polres Tolitoli, 08-06-2026 s/d 27-06-2026
Rutan Polres Tolitoli, 28-06-2026 s/d 06-08-2026
Rutan lapas Tolitoli, 30-07-2026 s/d 18-08-2026
|
- DAKWAAN
---------Bahwa Terdakwa FITRIADI Alias ADI pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Dusun Soni Desa Bilo Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa bermula ketika Terdakwa FITRIADI alias ADI merasa emosi dan tidak terima karena mendapat kabar bahwa anjing peliharaannya telah ditombak hingga mati, di mana Terdakwa mencurigai dan menuduh saksi korban MUH. IKBAL alias IKBAL sebagai pelakunya;
- Pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Dusun Soni Desa Bilo Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berukuran panjang kurang lebih 23 cm dengan gagang kayu terlilit karet ban warna hitam beserta sarung kayu berwarna cokelat milik Terdakwa yang disimpan di bawah kolong rumahnya. Badik tersebut diselipkan oleh Terdakwa pada pinggang sebelah kiri dan dengan mengendarai sepeda motor, Terdakwa mendatangi rumah saksi korban MUH. IKBAL alias IKBAL yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa;
- Kemudian sesampainya di depan rumah saksi korban, Terdakwa langsung berteriak dengan emosi memanggil saksi korban dari bawah tangga sambil memegang senjata tajam badik dan berkata: "IKBAL SINI DULUKAU, KENAPA KAU BUNUH ITU ANJING TANPA ADA KAU KASE TAU SAYA" serta berteriak dalam bahasa Bugis: "NONOMAI, TO SIGAJANG" yang artinya: "TURUN DISINI, KITA BERDUA BAKU TIKAM";
- Lalu karena saksi korban tidak merespons dan masuk ke dalam rumah, Terdakwa langsung menerobos naik ke atas rumah saksi korban tanpa izin. Di dalam rumah, Terdakwa mencabut badik dari sarungnya menggunakan tangan kanan, lalu mengacungkan dan memaju-mundurkan bilah badik tersebut ke arah perut/badan saksi korban dari jarak dekat (kurang lebih 2,5 meter) dan sambil mengacungkan badik ke arah saksi korban yang saat itu sedang menggendong anaknya yang berusia 2,5 tahun bersama istrinya saksi ANNAHDA alias NAHDA, Terdakwa berulang kali mengeluarkan kalimat ancaman kekerasan dan pembunuhan, antara lain:
- "LAUNU KO E" (artinya: "SAYA BUNUH KAU EE");
- "KU GAJA KO" (artinya: "SAYA TIKAM KAU INI");
- "MELOK KO GA TO SIGAJANG" (artinya: "MAUKA KAU BAKU TIKAM").
- Perbuatan Terdakwa yang mengacungkan badik sambil berteriak mengancam hendak membunuh dan mengajak duel/baku tikam telah menimbulkan rasa takut yang mendalam, terancam keselamatan jiwanya, serta trauma bagi saksi korban MUH. IKBAL alias IKBAL beserta keluarganya.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------
|
|
Tolitoli, 3 Agustus 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
|
PUTRA WAHYU JONAN, S.H.
|
|
Ajun Jaksa MadyaNIP.199901242024041003
|
|