Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2026/PN Tli PUTRA WAHYU JONAN, S.H. FITRIADI alias ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 85/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1793/P.2.12.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRA WAHYU JONAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIADI alias ADI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA              

Nama Lengkap

:

FITRIADI Alias ADI

Nomor Identitas

:

7204011811830002

Tempat lahir

:

Tampiala

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 18 November 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun V Kampung Soni, Desa Bilo, Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

Pendidikan

:

SMP (Lulus)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN        
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan

 

:

 

Tanggal 07-06-2026

Penahanan

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut umum

 

:

:

 

:

 

Rutan Polres Tolitoli, 08-06-2026 s/d 27-06-2026

Rutan Polres Tolitoli, 28-06-2026 s/d 06-08-2026

 

Rutan lapas Tolitoli, 30-07-2026 s/d 18-08-2026

  1. DAKWAAN

---------Bahwa Terdakwa FITRIADI Alias ADI pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Dusun Soni Desa  Bilo Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lainyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa FITRIADI alias ADI merasa emosi dan tidak terima karena mendapat kabar bahwa anjing peliharaannya telah ditombak hingga mati, di mana Terdakwa mencurigai dan menuduh saksi korban MUH. IKBAL alias IKBAL sebagai pelakunya;
  • Pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Dusun Soni Desa  Bilo Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berukuran panjang kurang lebih 23 cm dengan gagang kayu terlilit karet ban warna hitam beserta sarung kayu berwarna cokelat milik Terdakwa yang disimpan di bawah kolong rumahnya. Badik tersebut diselipkan oleh Terdakwa pada pinggang sebelah kiri dan dengan mengendarai sepeda motor, Terdakwa mendatangi rumah saksi korban MUH. IKBAL alias IKBAL yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa;
  • Kemudian sesampainya di depan rumah saksi korban, Terdakwa langsung berteriak dengan emosi memanggil saksi korban dari bawah tangga sambil memegang senjata tajam badik dan berkata: "IKBAL SINI DULUKAU, KENAPA KAU BUNUH ITU ANJING TANPA ADA KAU KASE TAU SAYA" serta berteriak dalam bahasa Bugis: "NONOMAI, TO SIGAJANG" yang artinya: "TURUN DISINI, KITA BERDUA BAKU TIKAM";
  • Lalu karena saksi korban tidak merespons dan masuk ke dalam rumah, Terdakwa langsung menerobos naik ke atas rumah saksi korban tanpa izin. Di dalam rumah, Terdakwa mencabut badik dari sarungnya menggunakan tangan kanan, lalu mengacungkan dan memaju-mundurkan bilah badik tersebut ke arah perut/badan saksi korban dari jarak dekat (kurang lebih 2,5 meter) dan sambil mengacungkan badik ke arah saksi korban yang saat itu sedang menggendong anaknya yang berusia 2,5 tahun bersama istrinya saksi ANNAHDA alias NAHDA, Terdakwa berulang kali mengeluarkan kalimat ancaman kekerasan dan pembunuhan, antara lain:
  • "LAUNU KO E" (artinya: "SAYA BUNUH KAU EE");
  • "KU GAJA KO" (artinya: "SAYA TIKAM KAU INI");
  • "MELOK KO GA TO SIGAJANG" (artinya: "MAUKA KAU BAKU TIKAM").
  • Perbuatan Terdakwa yang mengacungkan badik sambil berteriak mengancam hendak membunuh dan mengajak duel/baku tikam telah menimbulkan rasa takut yang mendalam, terancam keselamatan jiwanya, serta trauma bagi saksi korban MUH. IKBAL alias IKBAL beserta keluarganya.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Tolitoli, 3 Agustus 2026

PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

PUTRA WAHYU JONAN, S.H.

Ajun Jaksa MadyaNIP.199901242024041003

 

Pihak Dipublikasikan Ya