| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
FITRIADI Alias ADI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204011811830002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tampiala
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
43 Tahun / 18 November 1983
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun V Kampung Soni, Desa Bilo, Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Lulus)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 03-01-2026 s/d 04-01-2026
|
- Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Penuntut umum
|
:
:
:
|
Rutan Polres Tolitoli, 04-01-2026 s/d 23-01-2026
Rutan Polres Tolitoli, 24-01-2026 s/d 04-03-2026
Rutan Lapas Tolitoli, 02-03-2026 s/d 21-03-2026
|
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DI DAKWAKAN
PERTAMA:
---------Bahwa Terdakwa FITRIADI Alias ADI pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa Bilo Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Dusun Kampung Soni, Desa Bilo, Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli tepatnya dirumah Terdakwa , saat itu Terdakwa sedang bertengkar dengan istri Terdakwa ;
- Kemudian pada pukul 19.00 WITA Terdakwa pergi ke Dusun Sage, Desa Bilo, Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli dan Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa lalu Terdakwa singgah dan minum-minum minuman keras dengan teman-teman Terdakwa , setelah selesai Terdakwa ingin pergi ke tempat teman Terdakwa lainnya di Desa Bilo, Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli;
- Tetapi pada saat melewati rumah dari saksi korban, Terdakwa melihat orang-rang berkumpul didepan rumah saksi korban dan muncul perasaan Terdakwa untuk mengamuk lalu Terdakwa masuk ke depan terasnya rumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) buah parang lalu Terdakwa mengayunkan parang tersebut dan berteriak “waris keluar kau baku potong torang disini, kalau kau tidak keluar saya siram bensin rumahmu baru saya bakar” setelah itu Terdakwa melihat beberapa bibit cengkeh yang berada di teras rumah saksi korban dan Terdakwa langsung menebas beberapa bibit cengkeh tersebut dengan parang yang Terdakwa bawa dan melempari rumah saksi korban dengan batu;
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA:
---------Bahwa Terdakwa FITRIADI Alias ADI pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa Bilo Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Dusun Kampung Soni, Desa Bilo, Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli tepatnya dirumah Terdakwa , saat itu Terdakwa sedang bertengkar dengan istri Terdakwa ;
- Kemudian pada pukul 19.00 WITA Terdakwa pergi ke Dusun Sage, Desa Bilo, Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli dan Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa lalu Terdakwa singgah dan minum-minum minuman keras dengan teman-teman Terdakwa , setelah selesai Terdakwa ingin pergi ke tempat teman Terdakwa lainnya di Desa Bilo, Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli;
- Tetapi pada saat melewati rumah dari saksi korban, Terdakwa melihat orang-rang berkumpul didepan rumah saksi korban dan muncul perasaan Terdakwa untuk mengamuk lalu Terdakwa masuk ke depan terasnya rumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) buah parang lalu Terdakwa mengayunkan parang tersebut dan berteriak “waris keluar kau baku potong torang disini, kalau kau tidak keluar saya siram bensin rumahmu baru saya bakar” setelah itu Terdakwa melihat beberapa bibit cengkeh yang berada di teras rumah saksi korban dan Terdakwa langsung menebas beberapa bibit cengkeh tersebut dengan parang yang Terdakwa bawa dan melempari rumah saksi korban dengan batu;
- Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa , sebanyak 90 (sembilan puluh) bibit cengkeh tersebut rusak dan tidak bisa digunakan lagi serta harga dari bibit cengkeh tersebut seharga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sehingga kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------
|
|
TOLITOLI, 2 Maret 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
|
PUTRA WAHYU JONAN, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199901242024041003
|
|