Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2026/PN Tli PUTRA WAHYU JONAN, S.H. FITRIADI alias ADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 1/Pid.S/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-707/P.2.12.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRA WAHYU JONAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIADI alias ADI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA                 

Nama Lengkap

:

FITRIADI Alias ADI

Nomor Identitas

:

7204011811830002

Tempat lahir

:

Tampiala

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 18 November 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun V Kampung Soni, Desa Bilo, Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

Pendidikan

:

SMP (Lulus)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  
  1. Penangkapan

:

Tanggal 03-01-2026 s/d 04-01-2026

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Penuntut umum

 

 

:

:

:

 

Rutan Polres Tolitoli, 04-01-2026 s/d 23-01-2026

Rutan Polres Tolitoli, 24-01-2026 s/d 04-03-2026

Rutan Lapas Tolitoli, 02-03-2026 s/d 21-03-2026

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DI DAKWAKAN

PERTAMA:

---------Bahwa Terdakwa FITRIADI Alias ADI pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa  Bilo Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lainyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Dusun Kampung Soni, Desa Bilo, Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli tepatnya dirumah Terdakwa , saat itu Terdakwa  sedang bertengkar dengan istri Terdakwa ;
  • Kemudian pada pukul 19.00 WITA Terdakwa  pergi ke Dusun Sage, Desa Bilo, Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli dan Terdakwa  bertemu dengan teman Terdakwa  lalu Terdakwa  singgah dan minum-minum minuman keras dengan teman-teman Terdakwa , setelah selesai Terdakwa  ingin pergi ke tempat teman Terdakwa  lainnya di Desa Bilo, Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli;
  • Tetapi pada saat melewati rumah dari saksi korban, Terdakwa  melihat orang-rang berkumpul didepan rumah saksi korban dan muncul perasaan Terdakwa  untuk mengamuk lalu Terdakwa  masuk ke depan terasnya rumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) buah parang lalu Terdakwa  mengayunkan parang tersebut dan berteriak “waris keluar kau baku potong torang disini, kalau kau tidak keluar saya siram bensin rumahmu baru saya bakar” setelah itu Terdakwa  melihat beberapa bibit cengkeh yang berada di teras rumah saksi korban dan Terdakwa  langsung menebas beberapa bibit cengkeh tersebut dengan parang yang Terdakwa  bawa dan melempari rumah saksi korban dengan batu;

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA:

---------Bahwa Terdakwa FITRIADI Alias ADI pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa Bilo Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lainyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Dusun Kampung Soni, Desa Bilo, Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli tepatnya dirumah Terdakwa , saat itu Terdakwa  sedang bertengkar dengan istri Terdakwa ;
  • Kemudian pada pukul 19.00 WITA Terdakwa  pergi ke Dusun Sage, Desa Bilo, Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli dan Terdakwa  bertemu dengan teman Terdakwa  lalu Terdakwa  singgah dan minum-minum minuman keras dengan teman-teman Terdakwa , setelah selesai Terdakwa  ingin pergi ke tempat teman Terdakwa  lainnya di Desa Bilo, Kecamatan Ogedeide, Kabupaten Tolitoli;
  • Tetapi pada saat melewati rumah dari saksi korban, Terdakwa  melihat orang-rang berkumpul didepan rumah saksi korban dan muncul perasaan Terdakwa  untuk mengamuk lalu Terdakwa  masuk ke depan terasnya rumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) buah parang lalu Terdakwa  mengayunkan parang tersebut dan berteriak “waris keluar kau baku potong torang disini, kalau kau tidak keluar saya siram bensin rumahmu baru saya bakar” setelah itu Terdakwa  melihat beberapa bibit cengkeh yang berada di teras rumah saksi korban dan Terdakwa  langsung menebas beberapa bibit cengkeh tersebut dengan parang yang Terdakwa  bawa dan melempari rumah saksi korban dengan batu;
  • Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa , sebanyak 90 (sembilan puluh) bibit cengkeh tersebut rusak dan tidak bisa digunakan lagi serta harga dari bibit cengkeh tersebut seharga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sehingga kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

 

TOLITOLI, 2 Maret 2026

PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

PUTRA WAHYU JONAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199901242024041003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya